Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Bela Dahlan, Ini Penjelasan Yusril soal Kasus Pelepasan Aset PT PWU

Kompas.com - 04/12/2016, 12:01 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dahlan Iskan resmi menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai salah seorang pengacaranya. Yusril akan membela mantan Menteri BUMN itu dalam persidangan kasus dugaan korupsi pelepasan 33 aset PT Panca Wira Usaha di Kabupaten Kediri dan Tulungagung. 

Menurut Yusril, perkara yang menimpa kliennya hanya persoalan administrasi. Yusril yakin tak ada masalah pidana dalam kasus yang menimpa Dahlan.

Pasalnya, kata Yusril, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut hanya mengenai masalah prosedural, yakni harus adanya persetujuan DPRD Jawa Timur terkait pelepasan 33 aset PT PWU di Kabupaten Kediri dan Tulungagung.

"Kalau saya cermati surat dakwaan yang ditujukan kepada Pak Dahlan di Pengadilan Tipikor Surabaya itu kelihatannya hanya masalah prosedur saja, yaitu Pak Dahlan melepas dua aset dari PT PWU," ujar Yusril dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (4/12/2016).

Kendati demikian, Yusril mengklaim Dahlan tidak melakukan kesalahan prosedur saat melakukan pelepasan aset.

(Baca: Dahlan Iskan Tak Didampingi Penasihat Hukum, Sidang Perdana Ditunda)

Itu karena, Dahlan sebagai Direktur Utama PT PWU telah mendapatkan surat persetujuan dari Ketua DPRD Jawa Timur terkait pelepasan aset tersebut.

"Pak Dahlan sebagai direksi pada waktu itu telah menulis surat kepada pimpinan DPRD. Minta persetujuan karena ada aset yang mau dilepas dan itu sudah dijawab oleh DPRD Jawa Timur dengan kop suratnya DPRD Jatim dan telah ditandatangani oleh ketua," ucap Yusril.

Yusril menilai perkara ini seolah dipaksakan. Pasalnya, dia beranggapan Dahlan tak bersalah dalam perkara tersebut.

"Dalam hati saya, Pak Dahlan tidak bersalah cuma dicari-cari saja kesalahannya," tutur Yusril.

Kontributor Surabaya, Achmad Faizal Dahlan Iskan ditahan setelah ditetapkan tersangka kasus pelepasan aset, BUMD, Kamis (27/10/2016).
Atas dasar itu, Yusril menyebut akan mengeluarkan seluruh bukti terkait prosedur pelepasan aset yang telah dilakukan PT. PWU dalam persidangan Selasa (6/12/2016) mendatang.

Selain itu, tim kuasa hukum juga akan menghadirkan saksi dari ahli di bidang hukum tata negara dan hukum administrasi negara.

"Untuk membuktikan hal tersebut di persidangan kami akan tunjukkan bukti yang sah bahwa sudah dijawab oleh DPRD. Kemudian harus didengar keterangan para ahli apakah surat Ketua DPRD seperti itu sudah representatif atau tidak," ucap Yusril.

(Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan)

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016.

Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2003. Saat itu, Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU dua periode dari 2000 sampai 2010.

Kompas TV Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan Ditolak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com