Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Lebih Baik MK Tak Memproses Uji Materi Masa Jabatan Hakim Konstitusi"

Kompas.com - 01/12/2016, 22:36 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) berharap MK menggugurkan permohonan uji materi terkait masa jabatan hakim.

Sebab, permohonan yang diajukan Centre of Strategic Studies University of Indonesia (CSS UI) tersebut dianggap berpotensi memunculkan norma baru.

Dalam permohonannya kepada MK, CSS UI, beralasan bahwa ketentuan masa jabatan hakim MK yang hanya dapat dipilih selama dua periode ini diskriminatif.

CSS UI membandingkannya dengan masa jabatan hakim MA, yakni hingga pensiun di usia 70 tahun.

Namun dalam petitumnya, CSS UI meminta MK menyatakan pasal yang mengatur jabatan hakim MK ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Aradila Cesar selaku Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK menilai, jika majelis MK nantinya menerima permohonan tersebut, maka menggugurkan norma pasal yang ada.

Gugurnya norma pasal yang sebelumnya inilah yang memungkinkan munculnya norma baru terkait masa jabatan hakim MK.

"Ketika dalil yang diajukan adalah membatalkan usia (masa jabatan) itu, nantinya MK akan membentuk norma baru. Norma barunya seperti apa, itu yang menjadi persolan," ujar Aradila di gedung MK, Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Maka dari itu, sedianya MK menggugurkan permohonan tersebut. Sebab, berpotensi menghilangkan aturan masa jabatan yang sudah diatur sebelumnya, yakni seseorang dapat menjabat hakim konstitusi selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

"Lebih baik MK tidak menguji persoalan ini karena implikasinya itu membatalkan norma periodesasi, seleksi lima tahun diperpanjang lima tahun," kata Aradila.

"Efeknya adalah ada norma baru yang memberikan kewenangan hakim untuk memiliki masa jabatan seumur hidup atau sampai pensiun. Ini yang jadi perdebatan," ujarnya.

Sebelumnya, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, permohonan pemohon menimbulkan keresahan di internal hakim MK itu sendiri, karena ada asas umum dalam dunia hukum yang menyebutkan bahwa seorang hakim tidak boleh mengadili persoalan atas dirinya sendiri.

Dalam bahasa latin disebut "nemo judex in causa sua". (Baca: Perludem Curiga Ada Kepentingan di Uji Materi Masa Jabatan Hakim MK)

"Ada adagium umum yang berlaku umum itu mengatakan, tidak seorang pun yang menjadi hakim mengadili dirinya sendiri. Dan kemudian juga kondisi sekrang itu kan terjadi dimana MK memutus perkara dengan kepentingan, bahkan bukan kepentingan institusi, tapi kepentingan personal hakim yang  sedang menjabat," kata Fadli, Senin (28/11/2016). 

Gugatan uji materi yang diajukan CSS UI ini terdaftar di MK dengan nomor perkara 73/PUU-XIV/2016.

(Baca juga: Dewan Etik MK Diminta Awasi Uji Materi Masa Jabatan Hakim MK)

Kompas TV MK Nerima Permohonan Penyelesaian Sengketa Pilkada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com