Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPK Duga Brigjen Teddy Tak Sendirian

Kompas.com - 01/12/2016, 14:20 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut, kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjerat Brigadir Jenderal TNI Teddy Hernayadi.

Teddy telah dijatuhi vonis seumur hidup oleh Mahkamah Militer Tinggi II, Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016).

Jenderal TNI bintang satu itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi di Kementerian Pertahanan sejak 2010 hingga 2014, yang merugikan negara sebesar 12 juta dollar Amerika Serikat.

(Baca: KPK Hanya Bisa Lakukan Pengawasan dalam Kasus Korupsi Brigjen Teddy)

Menurut Agus, dugaan keterlibatan pihak lain bisa dilihat dari besarnya dana yang dikorupsi dalam kasus pembayaran sejumlah alat utama sistem pertahanan (alutsista) seperti pesawat F-16 dan helicopter Apache.

Kendati demikian, Agus enggan mengungkapkan siapa aktor lain yang disebutnya terlibat.

"Aku belum mendapatkan detailnya yah, tapi kalau 12 juta dollar mestinya jumlah yang sangat besar ya," ujar Agus saat Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2016 di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Agus mengatakan, KPK telah mengingatkan TNI mengenai adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Untuk itu, dia berharap hal tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh TNI.

(Baca: Kasus Korupsi Brigjen Teddy Jadi Pintu Masuk Usut Keterlibatan Oknum TNI Lain)

"Kita mengingatkan juga masih ada yang terlibat loh. Mohon di-follow up," kata Agus.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan Marsekal Madya Hadi Tjahjanto mengatakan, putusan penjara seumur hidup Mahkamah Militer Tinggi II terhadap Teddy, merupakan pintu masuk untuk menyelidiki keterlibatan oknum TNI lainnya.

"Jadi ke internalnya, ini adalah pintu masuk dan ini sudah terbuka," ujar Hadi saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Meski demikian, Hadi belum bisa menyebut siapa saja oknum TNI yang diduga terlibat dalam perkara itu. Pihaknya memantau penuh jalannya sidang Teddy.

Berdasarkan itu, ada 53 orang saksi yang berpotensi ke pembukaan proses penyelidikan baru demi mengungkap perkara korupsi tersebut secara tuntas.

(Baca: Kemhan: Putusan atas Brigjen Teddy Diharapkan Beri Efek Jera)

"Dari fakta-fakta persidangan, dari 53 saksi, itu akan kami kembangkan kenapa dia bisa menerima bantuan atau pinjaman dari Teddy tanpa diketahui (Kemenhan)," ujar mantan Sekretaris Militer Presiden Joko Widodo itu.

Terungkapnya kasus Teddy berawal dari kecurigaan Badan Pemeriksa Keuangan terkait masalah dana devisa dari hasil laporan keuangan Kemenhan Tahun 2014.

Atas informasi dari BPK, Inspektorat Jenderal Kemenhan lantas menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), yang pada akhirnya merekomendasikan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Kompas TV Brigjen Teddy Hernayadi Divonis Penjara Seumur Hidup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com