JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal TNI Djundan Eko Bintoro menegaskan, Kementerian Pertahanan dan TNI siap mendukung program pemerintah atas upaya pemberantasan korupsi.
Putusan terhadap Brigjen Teddy Hernayadi yang dijatuhkan Mahkamah Militer Tinggi II, diharapkan menimbulkan efek jera bagi setiap prajurit TNI yang punya niat korupsi.
“Kita berharap putusan ini dapat menuntaskan kasus korupsi serta memberikan efek jera kepada siapapun,” kata Djundan kepada Kompas.com, Kamis (1/12/2016).
Dalam putusan, Teddy dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi di Kementerian Pertahanan sejak 2010 hingga 2014, yang merugikan negara sebesar 12 juta dollar Amerika Serikat.
Saat kasus itu terjadi, Djundan mengatakan, Teddy menjabat sebagai Kepala Bidang Pelaksanaan dan Pembiayaan berpangkat kolonel.
Kasus tersebut berkaitan dengan pembayaran sejumlah alat utama sistem pertahanan (alutsista) seperti pesawat F-16 dan helicopter Apache.
(Baca: Terbukti Korupsi 12 Juta Dollar AS, Brigjen Teddy Divonis Seumur Hidup)
“Kasus tidak ada kaitannya dengan pengadaan, karena proses pengadaan sudah selesai. Hanya soal pembayaran sesuai kontrak,” ujarnya.
Terungkapnya kasus itu berawal dari kecurigaan Badan Pemeriksa Keuangan terkait masalah dana devisa dari hasil laporan keuangan Kemenhan Tahun 2014.
Atas informasi dari BPK, Inspektorat Jenderal Kemenhan lantas menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), yang pada akhirnya merekomendasikan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.