Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Hanya Bisa Lakukan Pengawasan dalam Kasus Korupsi Brigjen Teddy

Kompas.com - 01/12/2016, 13:41 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membantu upaya pemberantasan korupsi dalam tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Khususnya, kasus korupsi yang menjerat Brigjen Teddy Hernayadi.

Teddy divonis seumur hidup oleh Mahkamah Militer Tinggi II, Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016).

Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi di Kementerian Pertahanan sejak 2010 hingga 2014, yang merugikan negara sebesar 12 juta dollar Amerika Serikat.

Kasus tersebut berkaitan dengan pembayaran sejumlah alat utama sistem pertahanan (alutsista) seperti pesawat F-16 dan helicopter Apache.

(Baca: Kasus Korupsi Brigjen Teddy Jadi Pintu Masuk Usut Keterlibatan Oknum TNI Lain)

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK akan membantu TNI dengan melakukan pengawasan tindak pidana korupsi.

"Ya kami tanpa menghilangkan peran koordinasi, kami lakukan monitoring, pengawasan," ujar Agus saat Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2016, di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Selain itu, KPK juga akan terus mengingatkan TNI terkait adanya keterlibatan aktor lain dalam kasus korupsi yang menjerat Teddy.

"Kemudian, kami mengingatkan juga masih ada yang terlibat loh," kata Agus.

KPK belum bisa melakukan tindakan lebih lanjut dalam upaya pemberantasan korupsi di tubuh TNI.

Sebab, TNI memiliki aturan untuk menangani sendiri kasus yang melibatkan anggotanya.

"Karena mereka punya UU yang kita harus koneksitas. Sementara kasus-kasus TNI ditangani oleh mereka," ujar Agus.

Terungkapnya kasus Teddy berawal dari kecurigaan Badan Pemeriksa Keuangan terkait masalah dana devisa dari hasil laporan keuangan Kemenhan Tahun 2014.

Atas informasi dari BPK, Inspektorat Jenderal Kemenhan lantas menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), yang pada akhirnya merekomendasikan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Kompas TV Brigjen Teddy Hernayadi Divonis Penjara Seumur Hidup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com