Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ormas Sulit Diatur, Pemerintah Wacanakan Revisi UU Ormas

Kompas.com - 01/12/2016, 09:13 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai, revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) perlu dilakukan atas dasar sejumlah hal.

Salah satunya karena menjamurnya ormas di Indonesia dan banyak di antaranya yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

"Ormas kita mencapai 200 ribu sekian ormas. Daftarnya lewat Kemenkumham bisa, lewat Kemendagri mudah apalagi sekarang sistem online. Dalam praktiknya dia tidak Pancasilais," kata Tjahjo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Tjahjo mengatakan, hasil rapat menteri koordinator memutuskan bahwa perlu ada revisi terhadap UU Ormas.

(Baca: Pemerintah Akan Data Semua Ormas di Indonesia)

Pemerintah menilai, ormas-ormas sudah sulit diatur, termasuk ormas asal luar negeri.

"Begitu mudahnya ormas hidup dan mendaftar di Indonesia, ormas luar negeri pun bisa langsung masuk," ujar Politisi PDI Perjuangan itu.

"Tapi untuk membatalkan ormas, melarang ormas, sulitnya setengah mati. Lewat pengaduan, peringatan pertama," lanjut Tjahjo.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo mengatakan, revisi dilakukan untuk mempermudah pemberian sanksi kepada ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

Dengan begitu, potensi kekisruhan, kericuhan ataupun kegaduhan yang ditimbulkan ormas anti-Pancasila tersebut dapat diantisipasi.

"Nanti ada sanksi kalau memang ditemukan ormas-ormas yang mengarah ke situ. Kalau regulasinya menyatakan bahwa ormas-ormas bertentangan dengan Pancasila itu dilarang, nah antisipasinya harus kita buat," kata Soedarmo usai Rapat Koordinasi Khusus Tingkat Menteri di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com