Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CSS UI: Yang Kami Mohon ke MK adalah Masa Jabatan Hakim Hingga Pensiun

Kompas.com - 01/12/2016, 06:35 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Litbang Center for Strategic Studies University of Indonesia (CSS UI) Dian Puji N Simatupang memberikan penjelasan mengenai permohonan uji materi terkait perpanjangan masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan lembaganya.

Ia mengatakan, pokok permohonan kepada MK adalah meminta agar masa jabatan hakim MK disamakan dengan hakim Mahkamah Agung (MA).

Adapun pasal yang diuji adalah Pasal 4 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (UU 24/2003).

"Kami hanya minta tidak mengikat masa jabatan lima tahun dan dipilih kembali, tetapi dipilih sampai usia pensiun, 70 tahun, sebagaimana hakim Agung MA, itu saja," kata Dian, saat dihubungi Rabu (30/11/2016).

Ia mengatakan, CSS UI menilai, ketentuan Pasal 4 UU 24/2003 diskriminatif karena membatasi masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK hanya boleh diemban selama dua tahun enam bulan.

(Baca: Mahfud Ingatkan Hakim MK Dilarang Beri Putusan Terkait Lembaganya)

Sedangkan Pasal 22 UU 24/2003 dinilainya diskriminatif karena masa jabatan hakim MK dibatasi hanya selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Aturan ini dianggap diskrimintatif karena kedudukan hakim dalam peradilan mana pun tidak pernah mengenal masa jabatan dan periodesasi jabatan.

CSS UI berpandangan bahwa aturan mengenai jabatan hakim MK yang seperti itu berpotensi membatasi MK untuk dapat menyelenggarakan peradilan yang taat pada hukum dan berkeadilan bagi masyarakat. 

Melalui uji materi diharapkan ada perubahan yang lebih baik.

"Yang dimohonkan adalah masa jabatan sampai usia pensiun dengan proses sistem prosedur yang terbuka akuntabel. Sehingga, dapat menghasilkan hakim MK yang negarawan." kata dia.

Ia menyayangkan adanya penafsiran bahwa pihaknya mengajukan uji materi dengan pokok permohonan masa jabatan hakim MK adalah seumur hidup.

"Kami mengklarifikasi semua yang pernah diberitakan tidak ada niat, pemikiran, dan keinginan dari kami sebagai sekumpulan intelektual memohon masa jabatan hakim MK seumur hidup, tidak sama sekali," ujar Dosen Fakultas Hukum UI tersebut.

Adapun uji materi yang diajukan CSSUI ini teregsitrasi di MK dengan nomor perkara 73/PUU-XIV/2016.

Jabatan hakim MK seumur hidup

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com