Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU MD3 Sekarang Dinilai Tak Relevan dengan Rencana Pemilu Serentak

Kompas.com - 28/11/2016, 21:43 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi PDI-P, Arif Wibowo mengatakan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) saat ini tidak relevan dengan rencana pemilu serentak pada 2019 nanti.

Sebab, pada pemilu serentak, masyarakat saat memilih partai di legislatif juga akan melihat pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung.

"Kalau pemilunya serentak, partai yang lolos ke legislatif suaranya berbanding lurus dengan suara calon presiden dan wakil presiden yang diusungnya," ujar Arif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2016).

"Pemilu serentak yang tujuannya menguatkan sistem presidensial tidak berfungsi kalau formasi pimpinan DPR masih paket," kata dia.

Arif menilai, dengan model paket, partai pemenang pemilu legislatif yang notabene partai pendukung pemerintah, tidak bisa berperan optimal. Ini disebabkan belum tentu mendapat kursi pimpinan DPR.

Karena itu, Arif mengatakan, PDI-P berkepentingan untuk merevisi UU MD3 untuk memperkuat sistem presidensial Indonesia.

Ia menyatakan, saat ini rencana revisi UU MD3 sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017. Namun rencana tersebut masih harus menunggu persetujuan dari fraksi lain dan pemerintah.

(Baca: PDI-P Usulkan Revisi UU MD3 di Prolegnas 2017, Ini Alasannya)

Saat ditanya apakah hasil revisi UU MD3 nantinya akan diberlakukan di periode 2014-2019, Arif menjawab hal itu belum dipastikan.

"Bisa periode sekarang, bisa periode setelah Pemilu serentak nanti, tergantung kesepakatan dari fraksi-fraksi nanti kalau jadi direvisi," kata Arif.

Kompas TV Pansus UU Antiteror Kunjungi Ponpes Ngruki



Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com