JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Fraksi PDI-P Arif Wibowo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2016).
"Iya, memang kami dari Fraksi PDI-P mengusulkan revisi UU MD3. Ada juga dari Nasdem dan Golkar," ujar Arif.
Arif mengatakan, arah dari revisi UU MD3 ialah mengembalikan formasi pimpinan DPR berdasarkan sistem proporsional perolehan suara di DPR.
Menurut Arif, formasi pimpinan DPR saat ini yang berdasarkan sistem paket melalui pemungutan suara, tidak sejalan dengan penguatan sistem presidensial.
Sebab, partai pemenang pemilu legislatif yang kini mendukung pemerintah tidak bisa mendapat kursi di pimpinan untuk mendukung kinerja eksekutif.
(Baca juga: DPR Wacanakan Revisi UU MD3 Tahun Depan)
Padahal, dalam sistem presidensial semestinya pemerintahan terpilih mendapat dukungan kuat dari parlemen.
"Berkelahi itu cukup sekali saja, lewat pemilu, setelah itu enggak usah berkelahi lagi. Kalau UU MD3 masih begini kami berkelahi terus. Selesai pemilu berkelahi lagi," tutur Arif.