Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hinca IP Pandjaitan XIII
Politikus

Politikus, sekretaris jenderal Partai Demokrat. Menulis untuk menyebarkan kebaikan, menabur optimisme sebagai bagian dari pendidikan politik bagi anak bangsa dalam kolom yang diberi judul: NONANGNONANG. Dalam budaya Batak berarti cerita ringan dan bersahaja tetapi penting bercirikan kearifan lokal. Horas Indonesia.

Pendanaan Partai Politik

Kompas.com - 28/11/2016, 19:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Kajian KPK menegaskan pula bahwa dalam rangka mengefektifkan parpol dan menegaskan kehadiran parpol di tengah-tengah anggotanya dan masyarakat, diterapkan prinsip matching cost dari variable cost dimana sebesar 50% dari jumlah bantuan negara (setelah dikurangi fixed cost) diberikan secara langsung dan maksimal 50% adalah sebagai insentif bagi Parpol berdasarkan kemampuan parpol untuk mengumpulkan dana dari iuran anggota.

Airtime

Selain bantuan berupa uang, KPK mengusulkan negara perlu memberikan bantuan berbentuk natura (in kind) berupa air time di setiap stasiun TV kepada setiap partai politik untuk sosialisasi program pada masa kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik.

KPK menyebutkan bantuan sebesar Rp 2 Triliun per tahun kepada setiap partai politik merupakan angka yang tidak terlalu besar. Pemberian bantuan tersebut akan diatur secara ketat.

KPK juga berharap agar setiap stakeholder inti (khususnya pemerintah) agar menjadikan roadmap Pengendalian Keuangan Parpol sebagai acuan dalam penyusunan regulasi.

Strategi yang diusulkan KPK juga terkait dengan produk hukum yang sudah ada.

Revisi Aturan

Revisi aturan yang ada menjadi mutlak untuk mewujudkan gagasan KPK ini. KPK tegas menginginkan dilakukannya revisi atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik terkait dengan formulasi perhitungan bantuan keuangan negara kepada parpol dan syarat/mekanisme untuk memastikan tujuan peningkatan bantuan keuangan kepada parpol tercapai.

Selain itu revisi terhadap UU Parpol khususnya tentang pembatasan sumbangan dari anggota parpol, sanksi yang tegas kepada pengurus parpol yang tidak melaksanakan kewajiban terkait pengelolaan keuangan parpol perlu dan mutlak.

Dalam rapat koordinasi ini, saya sempat mengutarakan ketidaksetujuan saya dalam penggunaan istilah ‘bantuan’. Kesannya partai politik mengemis dan meminta-minta kepada negara untuk diberikan bantuan dana.

Padahal melihat tugas dan fungsi partai politik, yang salah satunya melakukan pendidikan politik, maka semestinya ada alokasi anggaran dari APBN/APBD kepada partai politik, sebagai kewajiban konstitusional mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20 persen.

Partai politik melakukan pendidikan politik non-stop atau tidak ada batasan waktu, dari tingkat pusat hingga tingkat ranting harus dipahami sebagai bagian dari bantuan parpol terhadap negara yang berkewajiban melakukan tugas konstitusional ini.

Seperti sebuah kompetisi sepakbola, parpol sebagai pemain dibiayai sangat kecil dibanding KPU sebagai penyelenggara dan bawaslu sebagai wasit. Tentu harus fair dan berimbang agar kompetisi menarik dan indah serta level of playing fieldnya terjaga.

Dalam hal ini Indonesian Corruption Watch (ICW) setuju agar tidak menggunakan terminologi ‘bantuan’ melainkan menggunakan ‘alokasi’ keuangan negara untuk partai politik.

"Oleh sebab itu, untuk meminimalisir sentimen publik yang negatif apabila dikemudian hari akan ada kenaikan alokasi anggaran kepada partai politik dari negara, sebaiknya tidak menggunakan terminologi ‘bantuan’,” kata ICW.

Pendanaan partai politik yang cukup akan memastikan integritas parpol itu sendiri. Negara mempunyai kewajiban moral memastikan dan mendorong parpol menjadi pilar demokrasi yang berintegritas.

KPK akan segera menyampaikan pandangannya ini ke Presiden Jokowi untuk ditindaklanjuti. Konsekuensinya, jika uang negara dialokasikan ke partai politik, pada saat yang bersamaan KPK dapat masuk kapan saja mengawasi agar dana APBN itu tidak disalahgunakan. Sebuah ikhtiar bersama membangun demokrasi untuk negari tercinta.

 

#salamnonangnonang

@horasindonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com