Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hinca IP Pandjaitan XIII
Politikus

Politikus, sekretaris jenderal Partai Demokrat. Menulis untuk menyebarkan kebaikan, menabur optimisme sebagai bagian dari pendidikan politik bagi anak bangsa dalam kolom yang diberi judul: NONANGNONANG. Dalam budaya Batak berarti cerita ringan dan bersahaja tetapi penting bercirikan kearifan lokal. Horas Indonesia.

Pendanaan Partai Politik

Kompas.com - 28/11/2016, 19:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

"Boleh juga KPK kali ini, undang kita diskusikan pendanaan Parpol oleh negara", kata Bung Idrus Marhan sambil menyalami saya, saat pembukaan rapat kordinasi pendanaan Parpol di gedung KPK 21/11/2016.

"Ya, Partai Demokrat menaruh respek atas inisiatif KPK ini," kataku memberi respons.

Tak tanggung tanggung, selain 10 parpol, KPK juga mengundang kementerian terkait, lembaga penelitian dan civil society organization.

Mengapa KPK Berinisiatif?

"KPK menginisiasi pembahasan mengenai pendanaan parpol ini disebabkan adanya irisan yang jelas antara tindak pidana korupsi dengan partai politik selama ini. Selain itu kerugian keuangan negara akibat korupsi (politik) sangat signifikan dampaknya. Ini diduga karena mahalnya biaya politik  dalam rangka pendanaan partai dan biaya kontestasi," kata Saut Situmorang, komisioner KPK.

"Inisiatif KPK itu jernih, tapi tetap menimbulkan pertanyaan publik yang sudah kadung pesimis bahkan cenderung mengarah ke deparpolisasi," kataku berbisik ke Bung Berlian Sekjen Partai Hanura, yang duduk di sebelah ku.

KPK berdalih bahwa sentimen publik ini harus diluruskan. Negara berkewajiban memastikan parpol kuat dan berintegritas tinggi sebagai sarana menghasilkan pemimpin bangsa dan negara, mulai dari Kepala Daerah sampai ke Presiden, di samping pemimpin di legislatif dan lembaga lainnya.

Pikiran ini sejalan dengan amanat konstitusi yang telah secara jelas menempatkan peran, fungsi dan tanggung jawab strategis partai politik dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara.

"Namun di sisi lain negara dianggap tidak hadir dalam mendukung pendanaan partai politik yang sehat," kata Laode M. Syarif, salah satu pimpinan KPK mengungkapkan filosofi pendanaan partai politik ini dengan memaparkan partai politik sebagai salah satu pilar utama demokrasi.

Negara yang memiliki indeks demokrasi yang baik, dipastikan pula memiliki peringkat indeks persepsi bebas korupsi yang juga baik. Memelihara dan merawat demokrasi terus tumbuh dewasa akan turut serta mendukung pencegahan serta pemberantasan korupsi.

Salah satu upaya dalam memelihara demokrasi itu adalah membuat partai politik menjadi kokoh secara kelembagaan maupun keuangan.

Tanggungjawab Bersama

Memerlukan upaya besar yang menjadi tanggungjawab bersama untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap partai politik yang rendah.

Inisiatif KPK ini menjadi sangat signifikan dalam upaya membuat parpol makin berintegritas, karena posisi KPK sebagai lembaga yang dipercaya oleh publik memiliki integritas yang baik.

"Terimakasih KPK," kataku saat memberikan tanggapan.

Menurut Pahala Nainggolan, deputi pencegahan KPK, kajian yang dilakukan KPK mengenai pendanaan partai politik ini melewati proses yang panjang, dimulai dari pengumpulan dan pemanggilan beberapa ahli, Focus Group Discussion (FGD), lalu melakukan diskusi dengan DPD dan DPC Partai Politik di daerah-daerah.

Selain itu KPK juga melakukan wawancara kepada jaksa KPK, terpidana kasus korupsi, terdakwa kasus korupsi dan juga melakukan diskusi dengan stakeholder inti seperti Bappenas dan Kementerian Keuangan.

Pendanaan Partai oleh Negara

Landasan hukum pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yakni melalui Undang-Undang nomor 2 Tahun 2008 yang diatur dalam UU 2/2011 tentang Partai Politik.

Terdapat tiga sumber keuangan partai pollitik yakni (1) iuran anggota; (2) sumbangan perseorangan dan badan usaha; serta (3) bantuan keuangan negara.

Apabila kita melihat sistem pendanaan partai politik di beberapa negara lain, bantuan keuangan oleh negara kepada partai politik di Indonesia tergolong sangat rendah. Turki mengalokasikan APBN nya sebesar 0,04% kepada partai politik, yang besarnya mencapai Rp 2,1 Triliun. Sedangkan di Indonesia bantuan dana kepada partai politik oleh negara hanya Rp 13,2 Miliar.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik merumuskan bahwa bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBN/APBD diberikan secara proporsional dengan menghitung jumlah kursi di DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 212 Tahun 2010 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di DPR Hasil Pemilu 2009 sekarang ini, ditetapkan bahwa setiap partai politik mendapatkan bantuan negara sebesar Rp 108,- untuk setiap suara.

Sebagai perbandingan, pada tahun 1999-2004 bantuan negara kepada partai politik adalah sebesar Rp 1.000 per suara, kemudian pada tahun 2004-2009 bantuan negara menjadi sebesar Rp 21 Juta per kursi di DPR.

Formulasi pendanaan parpol oleh negara telah berulang kali berubah, dan untuk 2014-2019 temuan kajian KPK menyimpulkan perlunya kenaikan bantuan pendanaan dari negara secara signifikan.

KPK sepakat bahwa negara harus meningkatkan bantuan keuangan untuk pendanaan partai di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Sistem politik demokrasi yang kuat memerlukan partai politik yang tidak saja fungsional dan demokratis, baik secara internal maupun eksternal, tetapi juga terlembaga dan kompetitif.

Partai politik harus memiliki competitive advantage. Bagaimana bisa suatu partai politik dapat bersaing apabila seluruh elemen di dalamnya masih berpikir mengenai bagaimana mendapatkan dana untuk menjalani roda partai, di sisi lain partai politik dituntut untuk melakukan tugas konstitusional yang cukup banyak dan berbiaya mahal.

"Oleh sebab itu, KPK mengusulkan porsi ideal bantuan negara kepada partai politik sebesar 50% dari kebutuhan parpol tersebut dengan kenaikan bertahap selama 10 tahun secara proporsional, tentu dengan memperhatikan hasil evaluasi atas kepatuhan parpol melaksanakan setiap persyaratan dan ketentuan," KPK berpendapat.

Alokasi bantuan keuangan tersebut yaitu sebesar 25% untuk kesekretariatan (fixed cost) dan 75% (prioritas) untuk pendidikan politik, rekrutmen, kaderisasi, dan pembenahan tata kelola partai politik (variable cost).

Kajian KPK menegaskan pula bahwa dalam rangka mengefektifkan parpol dan menegaskan kehadiran parpol di tengah-tengah anggotanya dan masyarakat, diterapkan prinsip matching cost dari variable cost dimana sebesar 50% dari jumlah bantuan negara (setelah dikurangi fixed cost) diberikan secara langsung dan maksimal 50% adalah sebagai insentif bagi Parpol berdasarkan kemampuan parpol untuk mengumpulkan dana dari iuran anggota.

Airtime

Selain bantuan berupa uang, KPK mengusulkan negara perlu memberikan bantuan berbentuk natura (in kind) berupa air time di setiap stasiun TV kepada setiap partai politik untuk sosialisasi program pada masa kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik.

KPK menyebutkan bantuan sebesar Rp 2 Triliun per tahun kepada setiap partai politik merupakan angka yang tidak terlalu besar. Pemberian bantuan tersebut akan diatur secara ketat.

KPK juga berharap agar setiap stakeholder inti (khususnya pemerintah) agar menjadikan roadmap Pengendalian Keuangan Parpol sebagai acuan dalam penyusunan regulasi.

Strategi yang diusulkan KPK juga terkait dengan produk hukum yang sudah ada.

Revisi Aturan

Revisi aturan yang ada menjadi mutlak untuk mewujudkan gagasan KPK ini. KPK tegas menginginkan dilakukannya revisi atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik terkait dengan formulasi perhitungan bantuan keuangan negara kepada parpol dan syarat/mekanisme untuk memastikan tujuan peningkatan bantuan keuangan kepada parpol tercapai.

Selain itu revisi terhadap UU Parpol khususnya tentang pembatasan sumbangan dari anggota parpol, sanksi yang tegas kepada pengurus parpol yang tidak melaksanakan kewajiban terkait pengelolaan keuangan parpol perlu dan mutlak.

Dalam rapat koordinasi ini, saya sempat mengutarakan ketidaksetujuan saya dalam penggunaan istilah ‘bantuan’. Kesannya partai politik mengemis dan meminta-minta kepada negara untuk diberikan bantuan dana.

Padahal melihat tugas dan fungsi partai politik, yang salah satunya melakukan pendidikan politik, maka semestinya ada alokasi anggaran dari APBN/APBD kepada partai politik, sebagai kewajiban konstitusional mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20 persen.

Partai politik melakukan pendidikan politik non-stop atau tidak ada batasan waktu, dari tingkat pusat hingga tingkat ranting harus dipahami sebagai bagian dari bantuan parpol terhadap negara yang berkewajiban melakukan tugas konstitusional ini.

Seperti sebuah kompetisi sepakbola, parpol sebagai pemain dibiayai sangat kecil dibanding KPU sebagai penyelenggara dan bawaslu sebagai wasit. Tentu harus fair dan berimbang agar kompetisi menarik dan indah serta level of playing fieldnya terjaga.

Dalam hal ini Indonesian Corruption Watch (ICW) setuju agar tidak menggunakan terminologi ‘bantuan’ melainkan menggunakan ‘alokasi’ keuangan negara untuk partai politik.

"Oleh sebab itu, untuk meminimalisir sentimen publik yang negatif apabila dikemudian hari akan ada kenaikan alokasi anggaran kepada partai politik dari negara, sebaiknya tidak menggunakan terminologi ‘bantuan’,” kata ICW.

Pendanaan partai politik yang cukup akan memastikan integritas parpol itu sendiri. Negara mempunyai kewajiban moral memastikan dan mendorong parpol menjadi pilar demokrasi yang berintegritas.

KPK akan segera menyampaikan pandangannya ini ke Presiden Jokowi untuk ditindaklanjuti. Konsekuensinya, jika uang negara dialokasikan ke partai politik, pada saat yang bersamaan KPK dapat masuk kapan saja mengawasi agar dana APBN itu tidak disalahgunakan. Sebuah ikhtiar bersama membangun demokrasi untuk negari tercinta.

 

#salamnonangnonang

@horasindonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com