Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hinca IP Pandjaitan XIII
Politikus

Politikus, sekretaris jenderal Partai Demokrat. Menulis untuk menyebarkan kebaikan, menabur optimisme sebagai bagian dari pendidikan politik bagi anak bangsa dalam kolom yang diberi judul: NONANGNONANG. Dalam budaya Batak berarti cerita ringan dan bersahaja tetapi penting bercirikan kearifan lokal. Horas Indonesia.

Pendanaan Partai Politik

Kompas.com - 28/11/2016, 19:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Kajian KPK menegaskan pula bahwa dalam rangka mengefektifkan parpol dan menegaskan kehadiran parpol di tengah-tengah anggotanya dan masyarakat, diterapkan prinsip matching cost dari variable cost dimana sebesar 50% dari jumlah bantuan negara (setelah dikurangi fixed cost) diberikan secara langsung dan maksimal 50% adalah sebagai insentif bagi Parpol berdasarkan kemampuan parpol untuk mengumpulkan dana dari iuran anggota.

Airtime

Selain bantuan berupa uang, KPK mengusulkan negara perlu memberikan bantuan berbentuk natura (in kind) berupa air time di setiap stasiun TV kepada setiap partai politik untuk sosialisasi program pada masa kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik.

KPK menyebutkan bantuan sebesar Rp 2 Triliun per tahun kepada setiap partai politik merupakan angka yang tidak terlalu besar. Pemberian bantuan tersebut akan diatur secara ketat.

KPK juga berharap agar setiap stakeholder inti (khususnya pemerintah) agar menjadikan roadmap Pengendalian Keuangan Parpol sebagai acuan dalam penyusunan regulasi.

Strategi yang diusulkan KPK juga terkait dengan produk hukum yang sudah ada.

Revisi Aturan

Revisi aturan yang ada menjadi mutlak untuk mewujudkan gagasan KPK ini. KPK tegas menginginkan dilakukannya revisi atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik terkait dengan formulasi perhitungan bantuan keuangan negara kepada parpol dan syarat/mekanisme untuk memastikan tujuan peningkatan bantuan keuangan kepada parpol tercapai.

Selain itu revisi terhadap UU Parpol khususnya tentang pembatasan sumbangan dari anggota parpol, sanksi yang tegas kepada pengurus parpol yang tidak melaksanakan kewajiban terkait pengelolaan keuangan parpol perlu dan mutlak.

Dalam rapat koordinasi ini, saya sempat mengutarakan ketidaksetujuan saya dalam penggunaan istilah ‘bantuan’. Kesannya partai politik mengemis dan meminta-minta kepada negara untuk diberikan bantuan dana.

Padahal melihat tugas dan fungsi partai politik, yang salah satunya melakukan pendidikan politik, maka semestinya ada alokasi anggaran dari APBN/APBD kepada partai politik, sebagai kewajiban konstitusional mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20 persen.

Partai politik melakukan pendidikan politik non-stop atau tidak ada batasan waktu, dari tingkat pusat hingga tingkat ranting harus dipahami sebagai bagian dari bantuan parpol terhadap negara yang berkewajiban melakukan tugas konstitusional ini.

Seperti sebuah kompetisi sepakbola, parpol sebagai pemain dibiayai sangat kecil dibanding KPU sebagai penyelenggara dan bawaslu sebagai wasit. Tentu harus fair dan berimbang agar kompetisi menarik dan indah serta level of playing fieldnya terjaga.

Dalam hal ini Indonesian Corruption Watch (ICW) setuju agar tidak menggunakan terminologi ‘bantuan’ melainkan menggunakan ‘alokasi’ keuangan negara untuk partai politik.

"Oleh sebab itu, untuk meminimalisir sentimen publik yang negatif apabila dikemudian hari akan ada kenaikan alokasi anggaran kepada partai politik dari negara, sebaiknya tidak menggunakan terminologi ‘bantuan’,” kata ICW.

Pendanaan partai politik yang cukup akan memastikan integritas parpol itu sendiri. Negara mempunyai kewajiban moral memastikan dan mendorong parpol menjadi pilar demokrasi yang berintegritas.

KPK akan segera menyampaikan pandangannya ini ke Presiden Jokowi untuk ditindaklanjuti. Konsekuensinya, jika uang negara dialokasikan ke partai politik, pada saat yang bersamaan KPK dapat masuk kapan saja mengawasi agar dana APBN itu tidak disalahgunakan. Sebuah ikhtiar bersama membangun demokrasi untuk negari tercinta.

 

#salamnonangnonang

@horasindonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com