Kajian KPK menegaskan pula bahwa dalam rangka mengefektifkan parpol dan menegaskan kehadiran parpol di tengah-tengah anggotanya dan masyarakat, diterapkan prinsip matching cost dari variable cost dimana sebesar 50% dari jumlah bantuan negara (setelah dikurangi fixed cost) diberikan secara langsung dan maksimal 50% adalah sebagai insentif bagi Parpol berdasarkan kemampuan parpol untuk mengumpulkan dana dari iuran anggota.
Airtime
Selain bantuan berupa uang, KPK mengusulkan negara perlu memberikan bantuan berbentuk natura (in kind) berupa air time di setiap stasiun TV kepada setiap partai politik untuk sosialisasi program pada masa kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik.
KPK menyebutkan bantuan sebesar Rp 2 Triliun per tahun kepada setiap partai politik merupakan angka yang tidak terlalu besar. Pemberian bantuan tersebut akan diatur secara ketat.
KPK juga berharap agar setiap stakeholder inti (khususnya pemerintah) agar menjadikan roadmap Pengendalian Keuangan Parpol sebagai acuan dalam penyusunan regulasi.
Strategi yang diusulkan KPK juga terkait dengan produk hukum yang sudah ada.
Revisi Aturan
Revisi aturan yang ada menjadi mutlak untuk mewujudkan gagasan KPK ini. KPK tegas menginginkan dilakukannya revisi atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik terkait dengan formulasi perhitungan bantuan keuangan negara kepada parpol dan syarat/mekanisme untuk memastikan tujuan peningkatan bantuan keuangan kepada parpol tercapai.
Selain itu revisi terhadap UU Parpol khususnya tentang pembatasan sumbangan dari anggota parpol, sanksi yang tegas kepada pengurus parpol yang tidak melaksanakan kewajiban terkait pengelolaan keuangan parpol perlu dan mutlak.
Dalam rapat koordinasi ini, saya sempat mengutarakan ketidaksetujuan saya dalam penggunaan istilah ‘bantuan’. Kesannya partai politik mengemis dan meminta-minta kepada negara untuk diberikan bantuan dana.
Padahal melihat tugas dan fungsi partai politik, yang salah satunya melakukan pendidikan politik, maka semestinya ada alokasi anggaran dari APBN/APBD kepada partai politik, sebagai kewajiban konstitusional mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20 persen.
Partai politik melakukan pendidikan politik non-stop atau tidak ada batasan waktu, dari tingkat pusat hingga tingkat ranting harus dipahami sebagai bagian dari bantuan parpol terhadap negara yang berkewajiban melakukan tugas konstitusional ini.
Seperti sebuah kompetisi sepakbola, parpol sebagai pemain dibiayai sangat kecil dibanding KPU sebagai penyelenggara dan bawaslu sebagai wasit. Tentu harus fair dan berimbang agar kompetisi menarik dan indah serta level of playing fieldnya terjaga.
Dalam hal ini Indonesian Corruption Watch (ICW) setuju agar tidak menggunakan terminologi ‘bantuan’ melainkan menggunakan ‘alokasi’ keuangan negara untuk partai politik.
"Oleh sebab itu, untuk meminimalisir sentimen publik yang negatif apabila dikemudian hari akan ada kenaikan alokasi anggaran kepada partai politik dari negara, sebaiknya tidak menggunakan terminologi ‘bantuan’,” kata ICW.
Pendanaan partai politik yang cukup akan memastikan integritas parpol itu sendiri. Negara mempunyai kewajiban moral memastikan dan mendorong parpol menjadi pilar demokrasi yang berintegritas.
KPK akan segera menyampaikan pandangannya ini ke Presiden Jokowi untuk ditindaklanjuti. Konsekuensinya, jika uang negara dialokasikan ke partai politik, pada saat yang bersamaan KPK dapat masuk kapan saja mengawasi agar dana APBN itu tidak disalahgunakan. Sebuah ikhtiar bersama membangun demokrasi untuk negari tercinta.
#salamnonangnonang
@horasindonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.