Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hinca IP Pandjaitan XIII
Politikus

Politikus, sekretaris jenderal Partai Demokrat. Menulis untuk menyebarkan kebaikan, menabur optimisme sebagai bagian dari pendidikan politik bagi anak bangsa dalam kolom yang diberi judul: NONANGNONANG. Dalam budaya Batak berarti cerita ringan dan bersahaja tetapi penting bercirikan kearifan lokal. Horas Indonesia.

Pendanaan Partai Politik

Kompas.com - 28/11/2016, 19:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Menurut Pahala Nainggolan, deputi pencegahan KPK, kajian yang dilakukan KPK mengenai pendanaan partai politik ini melewati proses yang panjang, dimulai dari pengumpulan dan pemanggilan beberapa ahli, Focus Group Discussion (FGD), lalu melakukan diskusi dengan DPD dan DPC Partai Politik di daerah-daerah.

Selain itu KPK juga melakukan wawancara kepada jaksa KPK, terpidana kasus korupsi, terdakwa kasus korupsi dan juga melakukan diskusi dengan stakeholder inti seperti Bappenas dan Kementerian Keuangan.

Pendanaan Partai oleh Negara

Landasan hukum pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yakni melalui Undang-Undang nomor 2 Tahun 2008 yang diatur dalam UU 2/2011 tentang Partai Politik.

Terdapat tiga sumber keuangan partai pollitik yakni (1) iuran anggota; (2) sumbangan perseorangan dan badan usaha; serta (3) bantuan keuangan negara.

Apabila kita melihat sistem pendanaan partai politik di beberapa negara lain, bantuan keuangan oleh negara kepada partai politik di Indonesia tergolong sangat rendah. Turki mengalokasikan APBN nya sebesar 0,04% kepada partai politik, yang besarnya mencapai Rp 2,1 Triliun. Sedangkan di Indonesia bantuan dana kepada partai politik oleh negara hanya Rp 13,2 Miliar.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik merumuskan bahwa bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBN/APBD diberikan secara proporsional dengan menghitung jumlah kursi di DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 212 Tahun 2010 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di DPR Hasil Pemilu 2009 sekarang ini, ditetapkan bahwa setiap partai politik mendapatkan bantuan negara sebesar Rp 108,- untuk setiap suara.

Sebagai perbandingan, pada tahun 1999-2004 bantuan negara kepada partai politik adalah sebesar Rp 1.000 per suara, kemudian pada tahun 2004-2009 bantuan negara menjadi sebesar Rp 21 Juta per kursi di DPR.

Formulasi pendanaan parpol oleh negara telah berulang kali berubah, dan untuk 2014-2019 temuan kajian KPK menyimpulkan perlunya kenaikan bantuan pendanaan dari negara secara signifikan.

KPK sepakat bahwa negara harus meningkatkan bantuan keuangan untuk pendanaan partai di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Sistem politik demokrasi yang kuat memerlukan partai politik yang tidak saja fungsional dan demokratis, baik secara internal maupun eksternal, tetapi juga terlembaga dan kompetitif.

Partai politik harus memiliki competitive advantage. Bagaimana bisa suatu partai politik dapat bersaing apabila seluruh elemen di dalamnya masih berpikir mengenai bagaimana mendapatkan dana untuk menjalani roda partai, di sisi lain partai politik dituntut untuk melakukan tugas konstitusional yang cukup banyak dan berbiaya mahal.

"Oleh sebab itu, KPK mengusulkan porsi ideal bantuan negara kepada partai politik sebesar 50% dari kebutuhan parpol tersebut dengan kenaikan bertahap selama 10 tahun secara proporsional, tentu dengan memperhatikan hasil evaluasi atas kepatuhan parpol melaksanakan setiap persyaratan dan ketentuan," KPK berpendapat.

Alokasi bantuan keuangan tersebut yaitu sebesar 25% untuk kesekretariatan (fixed cost) dan 75% (prioritas) untuk pendidikan politik, rekrutmen, kaderisasi, dan pembenahan tata kelola partai politik (variable cost).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com