Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Menangkan Kubu PPP Djan Faridz, Yasonna Masih Mempertimbangkan Banding

Kompas.com - 26/11/2016, 15:39 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

BANTEN, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan kepungurusan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz.

Saat ini Yasonna masih mempelajari berkas putusan tersebut sebelum memutuskan pengajuan banding.

"Saya harus baca dulu, berkasnya baru saya terima kemarin. Saya pelajari dulu berkasnya sebelum memutuskan (pengajuan banding)," ujar Yasonna saat ditemui usai acara syukuran pembebasan bersyarat Antasari Azhar di Hotel Grand Zuri, Serpong, Tangerang, Banten, Sabtu (26/11/2016).

Sebelumnya Yasonna telah bertemu dengan Djan Faridz di kantor Kemenkumham. Djan datang untuk menyerahkan berkas PTUN kepada Yasonna.

Djan mengatakan terlihat ada indikasi dari pihak Kemenkumham sebagai pihak tergugat, untuk mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut. Djan meyakini Yasonna telah memahami isi dari putusan PTUN yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP Djan Faridz.

Selain itu, putusan PTUN juga membatalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tanggal 27 April 2016 tentang pengesahan Susunan Personalia DPP PPP muktamar Pondok Gede di bawah kepemimpinan Muhammad Romahurmuziy.

"Insya Allah Pak Yasonna tidak akan mengajukan banding. Karena beliau sudah mengerti ada putusan MA. Ini cuma menambah keyakinan beliau," kata Djan, Rabu (23/11/2016).

"Beliau bilang sudah terima semua dokumen dari PN, PTUN dan MA. Secepatnya beliau akan mengeluarkan keputusan," tambahnya.

Sebelumnya dua pihak PPP kubu Djan Faridz mengajukan gugatan yang dilayangkan terhadap Menkumham.

Sementara DPP PPP Romahurmuziy yang terkena dampak atas putusan ini disebut sebagai pihak Tergugat II. Dalam gugatan perkara Nomor 95/G/2016/PTUN-JKT disebutkan, sebagai pihak penggugat adalah Mohamad Aris dan Asril Bunyamin.

Sementara dalam perkara Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT. Amar putusan perkara Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT menyebutkan: Pertama, mengabulkan gugatan permohonan untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan batal SK pengesahan kepengusrusan hasil muktamar Pondok Gede. Ketiga, mewajibkan tergugat, Menkumham, untuk mencabut SK pengesahan kepengurusan Pondok Gede.

Keempat, menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Nasional
Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Nasional
Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, di Pilkada Solo

Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, di Pilkada Solo

Nasional
Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Nasional
Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Nasional
DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

Nasional
Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Nasional
Korban Judi 'Online' Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

Korban Judi "Online" Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

Nasional
Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW

Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW

Nasional
Tak Pakai Sistem Antrean, Masjid Istiqlal Langsung Salurkan Daging Kurban ke Warga yang Membutuhkan

Tak Pakai Sistem Antrean, Masjid Istiqlal Langsung Salurkan Daging Kurban ke Warga yang Membutuhkan

Nasional
Parpol KIM Disebut Setuju Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Airlangga: Dia Waketum Golkar

Parpol KIM Disebut Setuju Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Airlangga: Dia Waketum Golkar

Nasional
Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

Nasional
Menag: Ibadah Kurban Momentum Sembelih Sifat Egois, Rakus, dan Mementingkan Diri Sendiri

Menag: Ibadah Kurban Momentum Sembelih Sifat Egois, Rakus, dan Mementingkan Diri Sendiri

Nasional
Golkar Tak Khawatir Ridwan Kamil Kalah Start dari Anies pada Pilkada Jakarta

Golkar Tak Khawatir Ridwan Kamil Kalah Start dari Anies pada Pilkada Jakarta

Nasional
Hari Raya Idul Adha, Jokowi: Berkurban Ekspresi Rasa Syukur dan Ikhlas

Hari Raya Idul Adha, Jokowi: Berkurban Ekspresi Rasa Syukur dan Ikhlas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com