Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Anggap Uang yang Diterima Rohadi Tak Bisa Pengaruhi Vonis Saipul Jamil

Kompas.com - 24/11/2016, 20:34 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Selain Rohadi, tim pengacara juga menyampaikan nota pembelaan kepada Majelis Hakim.

Dalam salah satu materi pembelaan, pengacara menilai, uang yang diterima Rohadi tidak terbukti memengaruhi putusan hakim terhadap terdakwa Saipul Jamil.

Oleh karena itu, Rohadi tidak dapat didakwa dengan pasal menerima suap.

"Rohadi bukanlah panitera pengganti dalam perkara Saipul. Rohadi juga tidak pernah menemui Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi," ujar pengacara Rohadi, Farida, saat membacakan pleidoi.

Dalam dakwaan pertama, Rohadi didakwa menerima suap sebesar Rp 50 juta dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia.

Menurut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang tersebut diberikan untuk menetapkan komposisi majelis hakim yang akan menangani perkara Saipul Jamil.

Sementara, menurut pengacara, dalam persidangan telah dibuktikan bahwa Rohadi tidak mengatur komposisi majelis hakim.

Sebelum bertemu Bertha, nama-nama majelis hakim telah ditetapkan oleh Ketua PN Jakarta Utara, Lilik Mulyadi.

"Penerimaan tidak memengaruhi penetapan majelis hakim. Itu mutlak kewenangan Lilik Mulyadi, sesuai keterangannya di persidangan," kata Farida.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rohadi didakwa menerima uang Rp 250 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Uang diserahkan melalui Bertha di depan Kampus Universitas 17 Agustus 1945, di Sunter, Jakarta Utara.

Menurut Jaksa, uang Rp 250 juta tersebut merupakan imbalan atas jasa Rohadi untuk mengurus perkara Saipul.

Tujuannya, agar meringankan putusan hakim terhadap Saipul Jamil yang didakwa dalam kasus percabulan.

Mengenai dakwaan kedua, pengacara Rohadi menggunakan pendapat ahli yang juga digunakan Jaksa KPK saat menuntut Rohadi.

Dalam pendapatnya, ahli tersebut menilai penerimaan setelah adanya putusan hakim tidak termasuk perbuatan suap untuk memengaruhi putusan.

Dalam perkara ini, uang Rp 250 juta diterima Rohadi satu hari setelah putusan hakim terhadap Saipul Jamil dibacakan di pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com