Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buni Yani Tersangka, Ahok Vs Sumarsono, dan Balada Antre Sepatu, Inilah Berita Kemarin yang Perlu Anda Baca

Kompas.com - 24/11/2016, 07:35 WIB

PALMERAH, KOMPAS.com — Hari Rabu (23/11/2016) kemarin tak ada peristiwa politik Tanah Air yang menonjol. Jika melihat daftar berita-berita terpopuler di Kompas.com selama 24 jam terakhir, yang paling banyak dibaca pembaca masih didominasi pemberitaan terkait Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Berita Ahok paling teratas dibaca adalah soal tanggapan Ahok terhadap kebijakan Plt Gubernur DKI Sumarsono yang membongkar beberapa Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2017. Ada beberapa kebijakan Ahok sebelumnya yang akhirnya diubah oleh Sumarsono. 

Satu peristiwa yang mampu "menyelinap" di antara berita-berita Ahok adalah penetapan status tersangka untuk Buni Yani oleh pihak kepolisian. Ada pula soal penangkapan anggota kelompok Bahrun Naim di Majalengka, juga soal "balada" antre sepatu di negeri jiran Malaysia. 

Bagi Anda yang tak sempat mengikuti pemberitaan Kompas.com kemarin, simak rangkuman berita kemarin yang layak Anda baca berikut ini.

 

1. Polisi Tetapkan Buni Yani sebagai Tersangka

KOMPAS/WAWAN H. PRABOWO Pengunggah ulang video pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berada di Kepulauan Seribu, Buni Yani saat memberikan keterangan di Wisma Kodel, Jakarta, Senin (7/11/2016). Buni menyampaikan bahwa ia tidak pernah mengedit video tersebut dan hanya mengunggah ulang video yang sudah lebih dulu disebar oleh akun media sosial lain.
Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu, sebagai tersangka.

Buni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA. Baca: Buni Yani Jadi Tersangka karena Dianggap Menghasut.

"Hasilnya pemeriksaan konstruksi hukum pengumpulan alat bukti penyidik. Dengan bukti permulaan yang cukup, Saudara BY (Buni Yani) kita naikkan statusnya jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).

Awi menyampaikan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Buni diperiksa sebagai terlapor selama lebih kurang sembilan jam. Buni mulai diperiksa sejak pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Baca selengkapnya di sini. 

Baca juga:
Buni Yani Jadi Tersangka karena Dianggap Menghasut 

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Buni Yani Tidak Adil  

 

2. Ahok Geleng Kepala Tanggapi KUA-PPAS 2017 yang Dibongkar Plt Gubernur

Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berkampanye di Pulomas Barat, Jakarta Timur, Rabu (23/11/2016).
Calon gubernur DKI Jakarta petahana, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sempat menggelengkan kepalanya saat mengetahui Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menganggarkan hibah untuk Bamus Betawi. Padahal, Ahok telah menghilangkan anggaran tersebut.

Sumarsono merencanakan menganggarkan hibah untuk Bamus Betawi pada APBD 2016 dan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2017.

"KUA-PPAS yang saya susun kan dibongkar habis sama Plt (Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono), disusun ulang dengan struktur yang baru," kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).

Ahok kini tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi. Ahok sebelumnya mengajukan uji materi terhadap cuti kampanye bagi petahana. Ahok menginginkan petahana cuti on-off untuk kampanye.

Di dalam uji materinya, juga ada gugatan aturan Plt Gubernur yang dapat memiliki kewenangan keuangan. Sebab, menurut dia, berdasarkan UUD 1945, Plt Gubernur tak memiliki kewenangan terkait keuangan.

"Saya lagi tunggu putusan MK, boleh enggak Plt Gubernur menyusun KUA-PPAS APBD? Karena menurut saya, UUD 1945 melarang hal itu," kata Ahok.

Rencananya, Bamus Betawi akan mendapat hibah sebesar Rp 2,5 miliar pada APBD 2016 dan Rp 5 miliar pada KUA-PPAS 2017. Sumarsono sebelumnya mengatakan bahwa menghentikan dana hibah untuk Bamus Betawi bukan hal tepat. Sebab, hal itu menyangkut kebudayaan yang menjadi sejarah Jakarta.

Baca selengkapnya di sini.

Baca juga:

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com