Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Siapa Pun Manusianya, Hak-hak Dasar Tidak Boleh Dikurangi

Kompas.com - 23/11/2016, 16:19 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengatakan, setiap orang memiliki hak yang sama sebagai warga negara.

Hal itu juga berlaku bagi kaum minoritas, lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT), dan kelompok sexual orientation gender identity and expression (Sogie).

Demikian disampaikan Roichatul dalam seminar "Refleksi Penikmatan HAM Kelompok Minoritas Orientasi Seksual dan Idetitas Gender Pasca 10 Tahun Yogyakarta Principle", di Komnas HAM, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

"Siapapun manusianya, hak-hak dasar tidak boleh dikurangi," ujar Roichatul.

Komnas HAM meminta semua pihak bisa menerima kelompok minoritas, LGBT, dan Sogie.

Setelah 10 tahun penandatanganan Yogyakarta Principle, ia berharap masyarakat tidak lagi mendiskriminasi kelompok-kelompok itu baik melalui sikap maupun stigmatisasi.

"Komnas HAM meminta kita semua untuk konsisten pada konstitusi dan Pancasila bahwa manusia harus dimuliakan di bumi Indonesia, terlepas dari apapun adanya manusia itu," kata dia.

Sementara itu, Aktivis GAYa Nusantara Surabaya, Dede Oetomo mengatakan, hingga saat ini pemenuhan hak-hak kaum minoritas, LGBT dan Sogie masih minim.

Menurut dia, masih kerap terjadi tindakan diskriminastif terhadap kelompok-kelompok  tersebut.

Hal ini karena sejumlah aturan, khususnya Peraturan Daerah (Perda) masih belum sepenuhnya mengakomodir kelompok minoritas, LGBT, dan Sogie.

"Jadi, banyak perda atau kebijakan yang tidak berperspektif HAM. Misalnya yang pernah saya datangi di Yogyakarta itu Perda mengenai Gepeng (gelandangan dan pengemis ), di sana disebutkan camp assesment," kata Dede.

Ia mengatakan, camp assesment merupakan tempat bagi mereka yang dianggap"bermasalah".

Di camp tersebut, mereka diproses untuk selanjutnya ditentukan akan dikembalikan kepada keluarga atau dipindahkan ke panti rehabilitasi.

Menurut Dede, perda seperti itu sangat rentan terhadap pelanggaran HAM seperti mengalami tindak kekerasan.

Selain itu, kriteria orang yang dapat ditangkap juga tidak jelas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Nasional
Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Nasional
Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Nasional
TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

Nasional
UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

Nasional
Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Nasional
Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Nasional
Program 'DD Farm' Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Program "DD Farm" Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Nasional
Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Nasional
Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com