"Nah teman-teman yang waria dan transgender itu banyak juga mengalami," kata dia.
Dede mengatakan, forum-forum yang dapat membuka wacana dan pemikiran harus terus didorong.
Dengan demikian, masyarakat akan sampai pada pemahaman yang sama mengenai kesetaraan hak asasi manusia.
Yogyakarta Principles merupakan kesepakatan tertulis mengenai prinsip untuk menjaga hak-hak mendasar terkait komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transjender (LGBT).
Yogyakarta Principles ditandatangani oleh 29 pakar HAM internasional dari 25 negara.
Saat itu, mantan hakim adhoc dalam pengadilan HAM almarhum Rudi Muhammad Rizki mewakili Indonesia menandatangani kesepakatan tersebut.
Yogyakarta Principles sifatnya terbilang lunak (soft law), bukan aturan yang ketat dan mengikat (hard law).
Sehingga, sifatnya tidak memaksa dan tidak memerlukan ratifikasi, karena tidak seperti konvensi atau perjanjian.
Namun, prinsip ini bisa menjadi rujukan bagi negara-negara anggota PBB terkait orientasi seksual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.