Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djan Faridz: Hari Ini Putusan PTUN Berpihak kepada Kami

Kompas.com - 22/11/2016, 18:12 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz mengucap syukur atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan pihaknya atas gugatan terhadap Menkumham.

Putusan PTUN Jakarta itu mengesahkan kepengurusan DPP PPP Djan Faridz.

Selain itu, putusan juga  membatalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tanggal 27 April 2016 tentang pengesahan Susunan Personalia DPP PPP muktamar Pondok Gede di bawah kepemimpinan Muhammad Romahurmuziy.

"Hari ini putusan PTUN berpihak kepada kami. Rupanya doa kami terkabul," ujar Djan dalam konfrensi pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP di Jalan Diponegoro, Menteng, Selasa (22/11/2016).

Adapun gugatan yang dilayangkan terhadap Menkumham tersebut diajukan oleh dua pihak PPP kubu Djan Faridz.

Sementara DPP PPP Romahurmuziy yang terkena dampak atas putusan ini disebut sebagai pihak Tergugat II.

Dalam gugatan perkara Nomor 95/G/2016/PTUN-JKT disebutkan, sebagai pihak penggugat adalah Mohamad Aris dan Asril Bunyamin. Sementara dalam perkara Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT.

Amar putusan perkara Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT menyebutkan: Pertama, mengabulkan gugatan permohonan untuk seluruhnya.

(Baca: Menang di PTUN, PPP Djan Faridz Kembali Klaim sebagai Kepengurusan yang Sah)

Kedua, menyatakan batal SK pengesahan kepengusrusan hasil muktamar Pondok Gede.

Ketiga, mewajibkan tergugat, Menkumham, untuk mencabut SK pengesahan kepengurusan Pondok Gede.

Keempat, menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara.

Sedangkan, amar putusan perkara Nomor 95/G/2016/PTUN-JKT menyebutkan lima poin. Empat poin lainnya sama dengan putusan perkara Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT.

Satu poin lainnya itu menegaskan bahwa Menkumham diharuskan segera mengesahkan susunan kepengurusan PPP Djan Faridz.

"Ketiga, mewajibkan Tergugat, Menkumham, untuk mencabut SK pengesahan kepengurusan Pondok Gede. Dan mewajibkan Tergugat mengesahkan susunan PPP hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal Raden Ahmad Dimyati Kusuma, dan AD/ART sesuai purusan kasasi MA 601 K/pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Djan membaca putusan tersebut.

(Baca juga: Djan Faridz Menang di PTUN, Ini Kata Romahurmuziy)

Kompas TV PPP Kubu Djan Faridz Dukung Ahok-Djarot
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com