Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djan Persilakan Romahurmuziy jika Ingin Ajukan Banding

Kompas.com - 22/11/2016, 18:45 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta Djan Faridz mempersilakan seterunya, Romahurmuziy jika ingin mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan pihaknya.

Djan mengaku tidak resah atas hal tersebut.

Menurut dia, dalam gugatan itu, pihak tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait SK pengesahan kepengurusan.

Sementara, PPP pimpinan Romahurmuziy alias Romy menjadi pihak tergugat II atau intervensi yang terdampak atas putusan PTUN tersebut.

"Tidak ada masalah (Jika banding diajukan Romy), bukan dengan Beliau kami berurusan. Beliau itu cuma intervensi saja," kata Djan, di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).

(Baca: Djan Faridz Menang di PTUN, Ini Kata Romahurmuziy)

Menurut Djan, kini ia menunggu Menkumham menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru yang mengesahkan pihaknya sebagai pengurus sah PPP.

Sebab, hal itu telah ditegaskan dalam amar putusan PTUN dengan perkara nomor 95/G/2016/PTUN-JKT yang menyebutkan bahwa Menkumham wajib mencabut SK hasil muktamar Pondok Gede.

"Saya hanya berurusan dengan Menkumham," kata dia.

Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz dan membatalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tanggal 27 April 2016 tentang pengesahan Susunan Personalia DPP PPP muktamar Pondok Gede dibawah kepemimpinan Romahurmuziy.

(Baca: Menang di PTUN, PPP Djan Faridz Kembali Klaim sebagai Kepengurusan yang Sah)

Putusan PTUN ini tertuang dalam perkara tata usaha negara nomor 95/G/2016/PTUN-JKT dan Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com