Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selasa Pagi Ini, Ahok Diperiksa sebagai Tersangka di Mabes Polri

Kompas.com - 22/11/2016, 06:07 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Selasa (22/11/2016).

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Utama Mabes Polri.

"Basuki Tjahaja Purnama akan diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka pukul 09.00 atau 10.00 WIB di sini (Mabes Polri)," ujar Boy di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11/2016).

Pemeriksaan perkara umumnya dilakukan di kantor Bareskrim Polri. Namun, penyidik memilih memeriksa Ahok di Gedung Utama Mabes Polri.

(Baca: Selasa Pagi, untuk Pertama Kalinya Ahok Diperiksa sebagai Tersangka)

Hal ini sama dengan saat Ahok dimintai keterangan sebagai pihak terlapor pada tingkat penyelidikan. Saat itu, polisi beralasan atas pertimbangan keamanan.

Boy tak membantah maupun membenarkan saat ditanya apakah alasan pemeriksaan di Gedung Utama Mabes Polri kali ini karena alasan keamanan.

"Pemilihannya yang dinilai paling tepat di gedung ini. Kan kantor Kabareskrim ada di sini juga," kata Boy.

Saat ini, proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama terus bergulir. Sejak penetapan tersangka, setiap hari polisi memeriksa sejumlah saksi untuk disusun dalam berita acara pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara.

Jika tak ada halangan, penyidik akan menuntaskan penyusunan perkara dalam waktu sepekan.

Kemudian, berkas akan diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk dipelajari. "Itu target kami dalam seminggu atau dua minggu ke depan," kata Boy.

Saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap Ahok. Menurut Boy, penyidik yang berhak menentukan apakah seseorang layak ditahan atau tidak.

(Baca: Jaksa Agung Berharap Berkas Kasus Ahok dari Kepolisian Lengkap)

Ada pertimbangan syarat obyektif dan subyektif dari sudut pandang penyidik. Untuk saat ini, penyidik menganggap Ahok kooperatif dengan proses hukum.

"Penyidik belum ada urgensi untuk memutuskan dalam konteks melakukan penahanan karena tetap merujuk pada hukum acara yang ada, setiap tersangka dapat dilakukan penahanan, tetapi sifatnya tidak wajib," kata Boy.

Kompas TV Ini Alasan Polisi Tidak Menahan Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com