JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung M Prasetyo berharap berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang akan dilimpahkan kepolisian kepada kejaksaan lengkap.
Dengan demikian, kejaksaan bisa cepat memproses ke tahap berikutnya.
"Saya berharap hasil pemberkasan dari penyidik Polri sudah cukup sempurna. Semuanya kan sudah diawali dengan penyelidikan, menghadirkan semua pihak yang dinilai perlu dimintai keterangan," ujar Prasetyo, di Jakarta, Senin (21/11/2016).
Menurut dia, pada tahap penyelidikan, polisi telah menghadirkan semua saksi dan ahli.
"Semua ahli saya pikir enggak ada lagi. Ahli apa lagi yang enggak dimintai keterangan? Ahli agama, ahli pidana, bahasa, psikologi, kriminologi, semua sudah diminta keterangan," kata dia.
Prasetyo mengatakan, dengan lengkapnya berkas perkara yang dilimpahkan, jaksa peneliti dapat melakukan tugasnya, dan kasus itu bisa segera disidangkan.
Kejaksaan Agung telah menyiapkan jaksa peneliti untuk pemberkasan kasus Ahok.
(Baca: Kapolri Targetkan Pemberkasan Kasus Ahok Rampung Tiga Minggu)
Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) Ali Mukatono akan menjadi salah satu jaksa peneliti dalam kasus ini.
"Sudah, kami sudah siap semuanya. Tinggal nanti kami tunggu penyerahan berkas perkaranya oleh pihak penyelidik Polri. Kami akan melakukan secepatnya," ujar Prasetyo.
Penetapan tersangka terhadap Ahok diumumkan pada Rabu (16/11/2016).
Sebelumnya, polisi melakukan gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).
Dari hasil gelar perkara, polisi memutuskan melanjutkan penyelidikan kasus Ahok ke tingkat penyidikan. Mantan Bupati Belitung Timur itu dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penistaan Agama. Ahok juga dicegah bepergian ke luar negeri.