Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan soal Syarat Kemampuan Bahasa Asing Peserta Didik Digugat ke MK

Kompas.com - 21/11/2016, 20:26 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

Pemohon juga berpendapat, untuk menyelesaikan pendidikan perguruan tinggi, mahasiswa diwajibkan membuat suatu penelitian yang berkaitan dengan jurusan yang diambilnya.

Penelitian itu dituangkan dalam bentuk karya tulis ilmiah, seperti skripsi, tesis, dan disertasi.

Kemudian, hasil penelitian itu harus dipertahankan di hadapan penguji.

"Hal tersebut membutuhkan kemampuan peserta didik untuk dapat menguasai ejaan-ejaan yang disempurnakan, seperti EYD (Ejaan yang Disesuaikan),serta bagaimana menuliskan Bahasa Indonesia yang baik dan benar," kata dia.

Lintar mengatakan, kewajiban menguasai bahasa asing dengan pembuktian skor sertifikasi Toefl, ICEPT, atau IEP menjadi tidak relevan dengan kewajiban penyusunan tugas akhir yang sarat penguasaan bahasa Indonesia yang sesuai EYD, yang kini telah diubah menjadi Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). 

"Jika dibandingkan dengan kewajiban memenuhi syarat skor Toefl, ICEPT (EIP), dan lain-lain yang isinya terkait tentang penguasaan listening, comprehension, dan public relations grammar, structure, reading, conversations, composing skill, yang kurang memiliki korelasi yang signifikan terhadap proses penulisan karya ilmiah peserta didik dibandingkan dengan penguasaan terhadap EYD. Kemampuan yang seharusnya dimiliki oleh peserta didik, yang utama menyelesaikan tugas akhir adalah ujian kemahiran berbahasa Indonesia, atau yang kita kenal dengan UKBI," papar dia.

Pemohon, kata Lintar, meminta majelis MK mengabulkan gugatan pemohon dengan menyatakan bahwa ketentuan kemampuan berbahasa asing sebagaimana diatur dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 selama dimaknai sebagai aturan yang bersifat wajib.

"Menyatakan bahwa Pasal 37 ayat 3 UU Nomor 12 Tahun 2012, Pasal 33 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003, dan Pasal 29 ayat 2 UU Nomor 24 Tahun 2009 bertentangan dengan UUD secara bersyarat yaitu apabila dimaknai 'sepanjang dijadikan syarat wajib yang dapat menghambat proses pendidikan peserta didik dan/atau kelulusan peserta didik pada semua jenjang pendidikan'," kata Lintar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com