JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Yogan Askan menyatakan menerima putusan hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap dirinya.
Yogan dan pengacaranya menyatakan tidak akan mengajukan banding.
"Saya ingin jawab sekarang. Dengan putusan yang disampaikan pada saya, saya menerima sepenuhnya," ujar Yogan kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/11/2016).
Selain dijatuhi hukuman dua tahun penjara, Yogan juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis terhadap Yogan lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut KPK.
Direktur PT Faktanusa Ciptagraha itu awalnya dituntut dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun.
Dalam persidangan, Yogan terbukti menyuap anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana sebesar Rp 500 juta.
(Baca: Terbukti Menyuap Anggota DPR, Pengusaha Yogan Askan Divonis 2 Tahun Penjara)
Tujuannya, agar Putu membantu pengurusan penambahan pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat.
Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Atas perbuatannya, Yogan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.