Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Kenapa Harus Yogan Sendiri Jadi Terdakwa, yang Lain Bagaimana?

Kompas.com - 07/11/2016, 14:53 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap terhadap anggota DPR asal Fraksi Demokrat Putu Sudiartana, Yogan Askan, berencana mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan selanjutnya, Senin (14/11/2016).

Hal itu diungkapkan pengacara Yogan, Muhammad Ichsan, karena merasa keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum KPK terhadap kliennya.

Yogan dituntut du tahun enam bulan penjara.

Menurut Ichsan, kasus tersebut tidak hanya melibatkan Yogan.

Sebab, uang sebesar Rp 500 juta seperti yang dibacakan dalam dakwaan juga berasal dari pengusaha lain, yakni Hamnasri Hamid, Suryadi Halim alias Tando dan Johandri. 

Dalam kasus ini, Yogan disebut ikut memberikan uang sebesar Rp 125 juta.

"Kenapa harus Yogan sendiri jadi terdakwa, yang lain bagaimana? Terutama Suryadi Halim dia beri Rp 250 juta (kepada Putu), kan lebih besar," ujar Ichsan, seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/11/2016).

(Baca: Dianggap Ikut Suap Angota DPR, Pengusaha Yogan Askan Dituntut 2,5 Tahun Penjara)

Selain itu, Ichsan menilai, pemberian uang oleh kliennya kepada Putu menjadi tidak jelas tujuannya.

"Sampai sekarang disebutkan dana itu untuk DAK (dana alokasi khusus untuk Provinsi Sumatera Barat tahun 2016). Tapi sampai 2016 juga tidak cair untuk Sumatera Barat. Ini kan artinya tidak jelas bahwa suap itu didorong untuk DAK seperti yang didakwakan Jaksa," kata dia.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Yogan dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider pidana kurungan pengganti selama dua bulan.

Adapun, hal-hal yang memberatkan terdakwa karena Yogan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, uang sebesar Rp 500 juta tersebut berasal dari Yogan sebesar Rp 125 juta, Suryadi Rp 250 juta, Johandri Rp 75 juta, dan Hamid Rp 50 juta.

Dalam kasus ini, Putu Sudiartana diduga menjanjikan pengurusan pengajuan dana alokasi khusus (DAK) untuk Provinsi Sumatera Barat.

Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Dinas Prasarana Provinsi Sumbar mengajukan usulan DAK sebesar Rp 630 miliar.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com