Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/11/2016, 11:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Seiring penetapannya sebagai tersangka, Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dicegah bepergian ke luar negeri.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, pencegahan dilakukan untuk mengantisipasi adanya risiko tersangka melarikan diri ke luar negeri.

"Sebagai antisipasi memutuskan untuk pencekalan, jangan sampai nanti yang bersangkutan misalnya keluar negeri, polisi disalahkan," ujar Tito di ruang rapat utama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Tito mengatakan, penyidik menganggap belum perlu adanya upaya penahanan terhadap Ahok. Selama ini, kata dia, Ahok cukup kooperatif dalam pemeriksaan.

Saat diundang untuk dimintai keterangan, Ahok hadir tepat waktu. Bahkan, saat pertama kali dimintai keterangan, Ahok berinisiatif datang sendiri sebelum diundang.

"Penahanan hanya dilakukan ketika ada faktor subyektif kekhawatiran melarikan diri," kata Tito.

Terlebih lagi, Ahok saat ini menjadi salah satu kandidat Pilkada DKI Jakarta. Meski menganggap Ahok kooperatif, kekhawatiran penyidik akan adanya upaya melarikan diri tetap ada.

"Kami tidak ingin kecolongan. Lebih baik kami cegah," kata Tito. (Baca: Jadi Tersangka, Ahok Dicegah Bepergian ke Luar Negeri)

Selain itu, penahanan hanya diperlukan jika adanya kekhawatiran tersangka menghilangkan alat bukti.

Bukti dalam kasus ini berupa video dan keterangan para saksi dan ahli yang dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.

Mengenai barang bukti ini, polisi tidak khawatir karena video sudah diamankan sejak awal.

"Dengan dasar itu, maka dari tim yang sekarang penyidik, mereka sarankan tidak usah penahanan, tetapi lakukan pencegahan ke luar negeri sehingga yang bersangkutan tetap berada di dalam negeri," kata Tito.

(Baca juga: Kapolri Sebut Penetapan Ahok sebagai Tersangka Berdasarkan Fakta Hukum)

Soal pencegahan tersangka diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 141 poin satu hingga lima.

Isi dari poin satu itu ialah "Dalam hal tersangka yang tidak ditahan dan diperkirakan akan melarikan diri dari wilayah negara Indonesia dapat dikenakan tindakan pencegahan".

Kompas TV Ahok Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cara Arsul Sani Hindari Konflik Kepentingan jika Resmi Jabat Hakim MK

Cara Arsul Sani Hindari Konflik Kepentingan jika Resmi Jabat Hakim MK

Nasional
Puan Maharani Nilai Tak Ada Manuver Keluarga Jokowi di Balik Kaesang Gabung PSI

Puan Maharani Nilai Tak Ada Manuver Keluarga Jokowi di Balik Kaesang Gabung PSI

Nasional
Jokowi Restui Kaesang Jadi Ketua Umum PSI

Jokowi Restui Kaesang Jadi Ketua Umum PSI

Nasional
Kaesang Terlambat di Rapat Perdana PSI, Ngaku Habis Bertemu Hary Tanoe dan 'Shooting'

Kaesang Terlambat di Rapat Perdana PSI, Ngaku Habis Bertemu Hary Tanoe dan "Shooting"

Nasional
Kaesang Rapat Perdana sebagai Ketua Umum, PSI: Bagi-bagi Tugas

Kaesang Rapat Perdana sebagai Ketua Umum, PSI: Bagi-bagi Tugas

Nasional
Sedih Lihat Negara-negara Afrika Berkonflik, Jokowi: Setiap Hari Hanya Perang

Sedih Lihat Negara-negara Afrika Berkonflik, Jokowi: Setiap Hari Hanya Perang

Nasional
Polri Sebut Kepolisian Thailand Bentuk Tim Buru Fredy Pratama

Polri Sebut Kepolisian Thailand Bentuk Tim Buru Fredy Pratama

Nasional
Kaesang Jadi Ketua Umum PSI, Jokowi: Masa Ditanyakan ke Bapaknya Terus?

Kaesang Jadi Ketua Umum PSI, Jokowi: Masa Ditanyakan ke Bapaknya Terus?

Nasional
Dinamika Ekonomi dan Geopolitik Global Turunkan Ekspor, Airlangga Pimpin Satgas Peningkatan Ekspor

Dinamika Ekonomi dan Geopolitik Global Turunkan Ekspor, Airlangga Pimpin Satgas Peningkatan Ekspor

Nasional
PSI Belum Deklarasi Dukungan Capres, Puan: Ayo Mas Kaesang Ikut PDI-P Saja

PSI Belum Deklarasi Dukungan Capres, Puan: Ayo Mas Kaesang Ikut PDI-P Saja

Nasional
Terpilih Jadi Hakim Konstitusi, Arsul Sani Akan Mundur dari MPR dan PPP

Terpilih Jadi Hakim Konstitusi, Arsul Sani Akan Mundur dari MPR dan PPP

Nasional
Akselerasi Kinerja ASN, Menpan-RB: PPT Kini Bisa Mutasi Meski Duduki Jabatan Kurang dari 2 Tahun

Akselerasi Kinerja ASN, Menpan-RB: PPT Kini Bisa Mutasi Meski Duduki Jabatan Kurang dari 2 Tahun

Nasional
Arsul Sani Diusulkan Ganti Wahiduddin Adams sebagai Hakim MK

Arsul Sani Diusulkan Ganti Wahiduddin Adams sebagai Hakim MK

Nasional
Saksi BTS 4G Mengaku Beri Uang Rp 40 Miliar untuk Oknum BPK

Saksi BTS 4G Mengaku Beri Uang Rp 40 Miliar untuk Oknum BPK

Nasional
Jokowi: Mau Pilih Prabowo, Anies, Ganjar, Silakan, Beda Pilihan Itu Wajar

Jokowi: Mau Pilih Prabowo, Anies, Ganjar, Silakan, Beda Pilihan Itu Wajar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com