Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/11/2016, 11:51 WIB
|
EditorBayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com — Seiring penetapannya sebagai tersangka, Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dicegah bepergian ke luar negeri.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, pencegahan dilakukan untuk mengantisipasi adanya risiko tersangka melarikan diri ke luar negeri.

"Sebagai antisipasi memutuskan untuk pencekalan, jangan sampai nanti yang bersangkutan misalnya keluar negeri, polisi disalahkan," ujar Tito di ruang rapat utama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Tito mengatakan, penyidik menganggap belum perlu adanya upaya penahanan terhadap Ahok. Selama ini, kata dia, Ahok cukup kooperatif dalam pemeriksaan.

Saat diundang untuk dimintai keterangan, Ahok hadir tepat waktu. Bahkan, saat pertama kali dimintai keterangan, Ahok berinisiatif datang sendiri sebelum diundang.

"Penahanan hanya dilakukan ketika ada faktor subyektif kekhawatiran melarikan diri," kata Tito.

Terlebih lagi, Ahok saat ini menjadi salah satu kandidat Pilkada DKI Jakarta. Meski menganggap Ahok kooperatif, kekhawatiran penyidik akan adanya upaya melarikan diri tetap ada.

"Kami tidak ingin kecolongan. Lebih baik kami cegah," kata Tito. (Baca: Jadi Tersangka, Ahok Dicegah Bepergian ke Luar Negeri)

Selain itu, penahanan hanya diperlukan jika adanya kekhawatiran tersangka menghilangkan alat bukti.

Bukti dalam kasus ini berupa video dan keterangan para saksi dan ahli yang dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.

Mengenai barang bukti ini, polisi tidak khawatir karena video sudah diamankan sejak awal.

"Dengan dasar itu, maka dari tim yang sekarang penyidik, mereka sarankan tidak usah penahanan, tetapi lakukan pencegahan ke luar negeri sehingga yang bersangkutan tetap berada di dalam negeri," kata Tito.

(Baca juga: Kapolri Sebut Penetapan Ahok sebagai Tersangka Berdasarkan Fakta Hukum)

Soal pencegahan tersangka diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 141 poin satu hingga lima.

Isi dari poin satu itu ialah "Dalam hal tersangka yang tidak ditahan dan diperkirakan akan melarikan diri dari wilayah negara Indonesia dapat dikenakan tindakan pencegahan".

Kompas TV Ahok Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pengamat Nilai Turunnya Elektabilitas Anies karena Kerja Parpol Pendukung Belum Maksimal

Pengamat Nilai Turunnya Elektabilitas Anies karena Kerja Parpol Pendukung Belum Maksimal

Nasional
PDI-P Sindir Prabowo soal Proposal Perdamaian yang Ditolak Ukraina

PDI-P Sindir Prabowo soal Proposal Perdamaian yang Ditolak Ukraina

Nasional
Demokrat Setengah Hati Dukung Anies, Pengamat Sebut karena AHY Belum Ditunjuk Jadi Cawapres

Demokrat Setengah Hati Dukung Anies, Pengamat Sebut karena AHY Belum Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Hasto Klaim Elektoral Ganjar Alami Peningkatan Lampaui Bakal Calon Lain sejak Diumumkan Jadi Bacapres

Hasto Klaim Elektoral Ganjar Alami Peningkatan Lampaui Bakal Calon Lain sejak Diumumkan Jadi Bacapres

Nasional
Pramono Sebut Jokowi Panggil Prabowo karena Isu Proposoal Perdamaian Rusia-Ukraina Jadi Polemik

Pramono Sebut Jokowi Panggil Prabowo karena Isu Proposoal Perdamaian Rusia-Ukraina Jadi Polemik

Nasional
Kementerian KP Akan Pamerkan Mini SFV dan Balai Pelatihan SFV di Gelaran Penas XVI 2023

Kementerian KP Akan Pamerkan Mini SFV dan Balai Pelatihan SFV di Gelaran Penas XVI 2023

Nasional
Istana Sebut Ekspor Pasir Laut Tak Akan Berlaku di Semua Wilayah

Istana Sebut Ekspor Pasir Laut Tak Akan Berlaku di Semua Wilayah

Nasional
Daftar 15 Kapal Perang Asing yang Ikut MNEK 2023 di Makassar, Rusia dan China Ambil Bagian

Daftar 15 Kapal Perang Asing yang Ikut MNEK 2023 di Makassar, Rusia dan China Ambil Bagian

Nasional
Jokowi Segera Panggil Prabowo soal Proposal Perdamaian Rusia-Ukraina

Jokowi Segera Panggil Prabowo soal Proposal Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
KPK Sebut Penahanan Sekretaris Mahkamah Agung Tinggal Menunggu Waktu

KPK Sebut Penahanan Sekretaris Mahkamah Agung Tinggal Menunggu Waktu

Nasional
KPK Sita Harley-Davidson yang Kerap Dipamerkan Mario Dandy

KPK Sita Harley-Davidson yang Kerap Dipamerkan Mario Dandy

Nasional
Demokrat Dinilai Tak Bakal Tinggalkan Koalisi Perubahan, meski AHY Tak Jadi Cawapres Anies

Demokrat Dinilai Tak Bakal Tinggalkan Koalisi Perubahan, meski AHY Tak Jadi Cawapres Anies

Nasional
Kejagung Bantah Tudingan JPU Diduga Bohong soal Luhut ke Luar Negeri saat Sidang Haris-Fatia

Kejagung Bantah Tudingan JPU Diduga Bohong soal Luhut ke Luar Negeri saat Sidang Haris-Fatia

Nasional
Ditanya Kemungkinan Menkominfo Akan Kembali Diisi Politisi Nasdem? Jokowi: Belum

Ditanya Kemungkinan Menkominfo Akan Kembali Diisi Politisi Nasdem? Jokowi: Belum

Nasional
Pengusaha Indonesia Diajak Berinvestasi di Destinasi Wisata Arab Saudi

Pengusaha Indonesia Diajak Berinvestasi di Destinasi Wisata Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com