Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Ditetapkan sebagai Tersangka, Bupati Sabu Raijua Ajukan Praperadilan Lagi

Kompas.com - 15/11/2016, 20:39 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome, ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (15/11/2016) malam di daerah Tamansari, Jakarta Barat.

Usai penangkapan, Marthen langsung ditahan. Kuasa hukum Marthen, Yohanis Daniel Rihi, mengatakan, pihaknya telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka kliennya sejak Senin.

Pihaknya akan kembali mendatangi PN Jaksel terkait penangkapan Marthen, Rabu (16/11/2016) besok.

(Baca: Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Kaget Ditahan KPK)

"Kemarin kami datang dari Kupang, kami sudah mendaftarkan praperadilan. Besok kami akan mendaftarkan praperadilan penangkapan penetapan tersangka, penahanan tidak sah semuanya dilakukan di luar prosedur hukum," kata Yohanis di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Menurut Yohanis, penangkapan ini melanggar ketentuan karena kliennya tidak diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka untuk kali kedua. 

Yohanis beranggapan, tersangka hanya bisa ditangkap bila tidak memenuhi panggilan penyidik.

Penetapan tersangka terhadap Marthen, lanjut Yohanis, tidak sah lantaran pihaknya telah memenangi gugatan praperadilan pada 18 Mei 2016 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim tunggal Nursyam menganggap penetapan tersangka terhadap Marthen tidak sah.

Menurut Nursyam, penetapan tersangka terhadap pemohon tidak berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

"Atas dasar apa KPK menetapkan klien kami sebagai tersangka. Ini kan saya anggap sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPK," ucap Yohanis.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan, penyidik menghadapi hambatan saat memeriksa saksi di Nusa Tenggara Timur (NTT), di antaranya terkait adanya pengerahan massa. Namun, Yohanis membantah hal itu.

(Baca: KPK Anggap Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Halangi Penyidikan

"Pengerahan massa itu tidak benar. Yang datang adalah para saksi yang dipanggil mau bertanya kepada penyidik, alasan apa klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Padahal kan di dalam surat panggilan dijelaskan. Mereka bertanya, dan kami sebagai pengacara mendampingi," ujar Yohanis.

KPK kembali menetapkan Marthen Dira Tome sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) di Nusa Tenggara Timur.

KPK awalnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Namun, tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT John Manulangga, telah meninggal dunia. 

Menurut KPK, dana PLS berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tahun 2007 yang bersumber dari APBN.

(Baca: KPK Tangkap Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome)

KPK menemukan anggaran dekonsentrasi APBN sebesar Rp 77,675 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk menggerakkan program formal ataupun non-formal di pendidikan luar sekolah, termasuk program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Selain itu, ada juga program pengembangan budaya baca, dan program manajemen pelayanan pendidikan. Atas perbuatannya, Marthen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Bupati Sabu Raijua Kembali Ditangkap KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com