KPK awalnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Namun, tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT John Manulangga, telah meninggal dunia.
Menurut KPK, dana PLS berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tahun 2007 yang bersumber dari APBN.
(Baca: KPK Tangkap Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome)
KPK menemukan anggaran dekonsentrasi APBN sebesar Rp 77,675 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk menggerakkan program formal ataupun non-formal di pendidikan luar sekolah, termasuk program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Selain itu, ada juga program pengembangan budaya baca, dan program manajemen pelayanan pendidikan. Atas perbuatannya, Marthen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.