Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Kaget Ditahan KPK

Kompas.com - 15/11/2016, 17:17 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome, mengaku kaget atas penangkapan dirinya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Marthen ditangkap pada Senin (15/11/2016) malam, di daerah Tamansari, Jakarta Barat.

Sejak Senin malam, ia diperiksa oleh penyidik KPK.

Marthen keluar sekitar pukul 14.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK.

Ia mengaku kaget karena sejak ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya pada November lalu, belum pernah diperiksa oleh penyidik KPK.

"Saya juga kaget kalau tiba-tiba ada berita penangkapan, karena kami belum pernah dipanggil untuk diperiksa," kata Marthen, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/11/2016).

(Baca: KPK Anggap Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Halangi Penyidikan)

Kuasa Hukum Marthen, Yohanis Daniel Rihi menyatakan sangat keberatan atas penangkapan tersebut.

"Kami anggap KPK lembaga terhormat tapi perilaku orang-orang di sini tidak terhormat. Bahwa mereka melakukan pelanggaran hukum dalam hal penetapan tersangka terhadap klien kami," ujar Yohanis.

KPK kembali menetapkan Marthen Dira Tome sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) di Nusa Tenggara Timur.

KPK awalnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

(Baca: KPK Tangkap Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome)

Namun, tersangka lainnya ternyata telah meninggal dunia, yaitu mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT John Manulangga.

Menurut KPK, dana PLS berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tahun 2007 yang diambil dari dana APBN.

KPK menemukan anggaran dekonsentrasi APBN sebesar Rp 77,675 miliar.

Anggaran tersebut digunakan untuk menggerakkan program formal mau pun non-formal di pendidikan luar sekolah, termasuk program Pendidikan Anak Usia Dini.

Selain itu, ada juga program pengembangan budaya baca, dan program manajemen pelayanan pendidikan.

Atas perbuatannya, Marthen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com