Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Buni Unggah Video Ahok ke Media Sosial

Kompas.com - 10/11/2016, 19:02 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan, tujuan kliennya mengunggah video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait surat Al Maidah ayat 51 ke media sosial ialah untuk mengajak diskusi netizen.

Aldwin mengatakan, Buni yang memiliki latar belakang sebagai mantan wartawan ingin membuka perbincangan publik terkait perkataan Ahok di hadapan warga Kepulauan Seribu.

"Tujuan Pak Buni Yani meng-upload karena beliau latar belakangnya dulu wartawan. Kenapa meng-upload? Beliau ini ingin mengajak diskusi netizen karena ada pernyataan yang dianggap sensitif dalam video itu," ujar Aldwin seusai pemeriksaan Buni Yani di Kantor Bareskrim Mabes Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).

Menurut Aldwin, Buni berpikir perbincangan publik akan hangat ketika ada pejabat yang memberikan pernyataan sensitif.

(Baca: Diperiksa Tujuh Jam, Buni Yani Dicecar 28 Pertanyaan)

Untuk itu, Buni membubuhi video yang diunggahnya dengan pertanyaan, "Penistaan terhadap agama?".

"Pejabat publik menyatakan sesuatu yang sensitif bisa membuat ramai. Makanya, dia bilang 'ini penistaan agama?'. Nah begitu. Jadi, ingin mengajak publik dan ingin meyakinkan pribadinya betul tidak ada sesuatu dalam video itu," tutur Buni.

Menurut Aldwin, tidak ada maksud lain yang ingin disampaikan Buni dalam pengunggahan video itu ke media sosial.

Aldwin pun membantah jika kliennya menyunting video berdurasi 31 detik itu. Pasalnya, bukan hanya Buni yang mengunggah video Ahok.

Menurut Aldwin, banyak akun lain yang juga mengunggah video itu sebelum Buni. "Banyak akun lain selain Pak Buni yang meng-upload dengan durasi yang sama, 31 detik," ucap Aldwin.

(Baca: Buni Yani Bantah Sunting Video Ahok di Pulau Seribu)

Buni Yani mengunggah video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke media sosial pada 6 Oktober 2016 silam. Video itu kemudian menjadi viral di media sosial.

Karena video itu pula, belasan pihak melaporkan Ahok ke polisi. Selain itu, demonstrasi agar Ahok diproses hukum dilangsungkan pada 4 November. 

Ahok pun telah meminta maaf kepada umat Islam mengenai ucapannya itu. Ia merasa tidak pernah menghina ayat suci dalam Al Quran.

Menurut dia, video berisi ucapannya yang menyebut surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu telah disalahgunakan oleh sejumlah orang. Ahok menuturkan, videonya itu dipotong-potong dan tidak ditampilkan secara utuh.

(Baca: Buni Yani: Wah Dipolitisir, Itu Bukan Mengakui Kesalahan)

Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian menjanjikan proses gelar perkara akan dilakukan secara terbuka. Hal ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan dalam proses penyelidikan.

Seusai unjuk rasa 4 November, Tito menjanjikan pelaporan kasus Ahok akan diputuskan dalam jangka waktu dua pekan. 

Kompas TV Buni Yani Akui Tak Lengkap Tulis Transkrip Video Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Nasional
5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

Nasional
Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Nasional
Mulai Rangkaian Rakernas dengan Nyalakan Api dari Mrapen, PDI-P: Semoga Kegelapan Demokrasi Bisa Teratasi

Mulai Rangkaian Rakernas dengan Nyalakan Api dari Mrapen, PDI-P: Semoga Kegelapan Demokrasi Bisa Teratasi

Nasional
Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

Nasional
BNPT Paparkan 6 Tantangan Penanganan Terorisme untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

BNPT Paparkan 6 Tantangan Penanganan Terorisme untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Komisi X DPR Sepakat Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan Buntut Kenaikan UKT

Komisi X DPR Sepakat Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan Buntut Kenaikan UKT

Nasional
Pimpinan Baru LPSK Janji Tingkatkan Kualitas Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

Pimpinan Baru LPSK Janji Tingkatkan Kualitas Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

Nasional
Soroti RUU MK yang Dibahas Diam-diam, PDI-P: Inilah Sisi Gelap Kekuasaan

Soroti RUU MK yang Dibahas Diam-diam, PDI-P: Inilah Sisi Gelap Kekuasaan

Nasional
Jemaah Haji Asal Makassar yang Sempat Gagal Terbang Karena Mesin Pesawat Garuda Terbakar Sudah Tiba di Madinah

Jemaah Haji Asal Makassar yang Sempat Gagal Terbang Karena Mesin Pesawat Garuda Terbakar Sudah Tiba di Madinah

Nasional
DPR dan Pemerintah Didesak Libatkan Masyarakat Bahas RUU Penyiaran

DPR dan Pemerintah Didesak Libatkan Masyarakat Bahas RUU Penyiaran

Nasional
Optimalkan Penanganan Bencana, Mensos Risma Uji Coba Jaringan RAPI

Optimalkan Penanganan Bencana, Mensos Risma Uji Coba Jaringan RAPI

Nasional
Komplit 5 Unit, Pesawat Super Hercules Terakhir Pesanan Indonesia Tiba di Halim

Komplit 5 Unit, Pesawat Super Hercules Terakhir Pesanan Indonesia Tiba di Halim

Nasional
TNI Gelar Simulasi Penerapan Hukum dalam Operasi Militer Selain Perang

TNI Gelar Simulasi Penerapan Hukum dalam Operasi Militer Selain Perang

Nasional
Jokowi Ingin Bansos Beras Lanjut hingga Desember, PDI-P: Cawe-cawe untuk Pilkada

Jokowi Ingin Bansos Beras Lanjut hingga Desember, PDI-P: Cawe-cawe untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com