JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah membantah membicarakan soal uang saat bertemu dua hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saat bertemu hakim, Raoul mengaku hanya menyampaikan seputar keluhannya dalam perkara hukum yang ia tangani.
Hal tersebut dikatakan Raoul saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Raoul telah didakwa menyuap hakim dan panitera PN Jakarta Pusat sebesar 28.000 dollar Singapura.
"Sama sekali tidak ada, Pak, pembicaraan soal uang kepada hakim. Saya hanya menyampaikan keluh kesah saya saja," ujar Raoul kepada Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(baca: Terdakwa Sebut Panitera PN Jakpus Minta Uang untuk Pengaruhi Hakim)
Menurut Raoul, pada awalnya ia berupaya menemui panitera pengganti yang menangani perkaranya di PN Jakarta Pusat, yakni Muhmammad Santoso.
Perkara yang dimaksud, yakni gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP).
Dalam perkara ini, Raoul menjadi pengacara untuk pihak tergugat, atau PT KTP.
Menurut Raoul, Santoso menawarkan pengurusan perkara agar ia dapat memenangkan gugatan pihak penggugat.
Namun, sebagai syarat, Raoul diminta untuk menyiapkan sejumlah uang. Santoso juga meminta agar Raoul bertemu dengan majelis hakim yang menangani perkaranya.
Kepada Jaksa KPK, Raoul mengakui bahwa ia lebih dari satu kali bertemu dengan hakim yang menangani perkaranya, yakni Hakim Casmaya dan Hakim Partahi Tulus Hutapea.
Meski demikian, menurut Raoul, dalam setiap pertemuan itu, ia hanya menyampaikan keluh kesah terkait kejanggalan dalam perkara yang sedang ia tangani.
Raoul mengaku hanya menyampaikan keluhan mengenai perubahan materi gugatan yang disampaikan pihak penggugat.
Menurut Raoul, perubahan materi gugatan yang disampaikan saat replik, tidak sesuai dengan aturan beracara di pengadilan.
Kemudian, Raoul juga mengeluhkan mengenai bukti-bukti yang diajukan pihak penggugat lebih dari daftar barang bukti yang diajukan.
"Selain itu, saya bertanya ke Pak Partahi, kapan kira-kira sidang putusannya, karena jadwal sidang selalu ditunda-tunda," kata Raoul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.