Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Integrasikan Bansos Nontunai dalam Satu Kartu

Kompas.com - 08/11/2016, 17:14 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengintegrasikan berbagai bantuan sosial (bansos) secara nontunai, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) Beras Sejahtera (Rastra), dan Program Keluarga Harapan (PKH) dalam satu kartu.

Kartu gabungan itu bakal dinamakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, KKS nantinya dapat digunakan untuk membeli berbagai keperluan melalui program Elektronik Warung Gotong Royong (E-Warong).

"Rencananya memang ke depan ini pemerintah akan menyalurkan bansos nontunai yang berkaitan dengan PKH, KIP, KIH, Rastra di E-Warong," kata Puan seusai Rapat Koordinasi di Kementerian PMK, Jakarta, Selasa (8/11/2016).

(Baca: Mensos dan Menteri BUMN Luncurkan "e-Warung" di Surabaya)

KKS rencananya menggunakan sistem perbankan yang mencatat seluruh transaksi. Puan menuturkan, penggunaan sistem perbankan ditujukan agar penyaluran dana bansos dapat lebih transparan, terkontrol, dan tepat sasaran.

"Program ini berhasil ketika orang menerima uangnya tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Makin semuanya sistem perbankan dan transparan makin sulit orang macam-macam karena semuanya sudah tercatat," ucap Puan.

Selain itu, penggunaan sistem perbankan juga dimaksudkan mengedukasi masyarakat mengenai sistem keuangan inklusi.

"Banyak manfaatnya. Salah satunya mendorong perluasan keuangan inklusi. Cashless," ucap Puan.

Rencananya, implementasi program tersebut dilakukan pada Januari 2017. Pemerintah akan menyalurkan dana bansos nontunai lewat empat bank milik negara dan berbagai bank daerah.

"Kita akan menggunakan empat bank BUMN dan bank daerah di seluruh provinsi," tutur Puan.

Saat ini, pemerintah masih melakukan pembahasan Peraturan Presiden sebagai landasan hukum program tersebut.

(Baca: Khofifah: "E-Warung" Bisa Tekan Praktik Rentenir)

Rencananya, Perpres tersebut akan diselesaikan pada November 2016 ini. Puan menyebutkan, pembahasan Perpres tersebut masih akan dilakukan dua kali.

"Sekali lagi teknis lalu masalah redaksional. Terakhir kita sinkronisasi dengan Kemenkumham. Harus sudah beres bulan ini karena akan dipakai secepatnya," ucap Puan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com