JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Dusak membenarkan bahwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar akan bebas bersyarat pada 10 November 2016 mendatang.
"Iya betul. Nanti tanggal 10 sudah ada pembebasan bersyarat. Bukan bebas tapi pembebasan bersyarat," kata Wayan di kantor Ditjen PAS, Jakarta, Senin (7/11/2016).
Wayan menuturkan, kini Ditjen PAS tidak lagi mengurus pembebasan narapidana. Proses tersebut, telah diserahkan kepada kantor wilayah Ditjen PAS.
"Dengan peraturan menteri yang baru kami coba itu ke wilayah. Mengenai PB (Pembebasan Bersyarat) itu cuma sampai kantor wilayah tidak perlu ke Dirjen," ucap Wayan.
Menurut Wayan, saat pemberian narapidana diserahkan ke pusat, banyak kepala lapas mengeluhkan proses legalisasi pembebasan bersyarat narapidana yang terhambat.
"Lah Dirjen ke mana-mana, bagaimana ada legalisasi. Sekarang sudah di wilayah masing-masing," ujar Wayan.
Antasari yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen akan resmi bebas bersyarat setelah menjalani masa hukumannya di Lapas Klas 1A Tangerang selama 18 tahun penjara, dikurangi remisi yang didapat selama ini.
"Pak Antasari merupakan satu dari sekian napi yang namanya masuk dalam daftar bebas bersyarat bulan November nanti. Kakanwil sudah menandatangani SK (surat keputusan)-nya," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Enny Purwaningsih saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/9/2016) siang.
(Baca: Antasari Azhar Akan Bebas November 2016)
Menurut Enny, SK tersebut sudah dikirim ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dengan tembusan ke Kepala Lapas Klas 1A Tangerang.
Ketika dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, menuturkan sudah mendapat kabar soal bebas bersyarat itu juga.
"Infonya begitu, saya kebetulan masih di luar kota, besok baru saya akan ketemu Pak Antasari. Nanti saya pastikan lagi, saya juga belum lihat suratnya sampai sekarang," tutur Boyamin.