Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Hal yang Dirasa Paling Berat oleh Antasari Saat Dipenjara

Kompas.com - 24/08/2016, 21:50 WIB
Krisiandi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, divonis 18 tahun penjara. Kini, dia memasuki masa asimilasi.

Pada masa asimilasi, Antasari selama 10 bulan terakhir bekerja di kantor notaris Handoko Halim, seorang teman kuliahnya. Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ini menuturkan, dirinya berangkat pukul 08.00 WIB dari Lapas Tangerang dan kembali pukul 17.00 WIB.

"Sarapan dulu di warung dekat kantor," katanya dalam acara Mata Najwa di Metro TV yang ditayangkan pada Rabu (24/8/2016).

Di kantor notaris yang berlokasi di Tangerang itu, Antasari digaji Rp 3 juta per bulan. "Namun, saya serahkan kepada negara seluruhnya karena ketentuannya seperti itu. Saya bangga sebagai warga binaan masih bisa menyumbang negara," ujar Antasari.

(Baca: September, Antasari Azhar Akan Keluar dari Lapas Tangerang)

Antasari kemudian menjelaskan hal yang paling berat saat menjalani hukuman penjara.

"Yang paling berat adalah ketika malam sesudah makan malam," kata Antasari, yang suaranya tercekat menahan tangis.

"Menjelang shalat malam, selalu saya terbayang wajah keluarga. Waktu saya bertugas di Departemen Kehakiman, Kejaksaan, dan KPK; saya menomorduakan keluarga dan menomorsatukan negara. Justru saat menghadapi ini, keluarga yang ada di belakang saya," ujar Antasari.

Bantah membunuh

Dalam acara itu, dengan nada tinggi, Antasari juga membantah telah membunuh Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

"Omong kosong semua. Saya tidak melakukan pembunuhan," katanya.

Lalu, Antasari menuturkan, dia selalu memohon tiga hal kepada Tuhan jika berdoa. Pertama, ia memohon agar diri dan keluarganya diberi kesehatan. "Kemudian saya memohon kepada Tuhan untuk menunjukkan siapa yang menzalami saya dan berdoa untuk meninggikan derajat saya sebagai manusia, meski dalam penjara," tutur dia.

(Baca: Cerita Antasari Azhar Tiga Bulan Jadi Pegawai di Kantor Notaris...)

Antasari divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen. Majelis melihat Antasari bekerja sama dengan terdakwa yang lain untuk menghabisi nyawa Nasrudin.

Dia mengajukan banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali (PK), tetapi hal tersebut tak mengubah hukuman.

Kompas TV Antasari: Lebih Berat Menjadi Pimpinan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com