Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akui Dapat Keterangan Utuh soal Pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu

Kompas.com - 07/11/2016, 18:51 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan penyelidik Bareskrim Polri mendapat keterangan utuh dari pemeriksaan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hari ini.

Rikwanto mengatakan selama sembilan jam, Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu dicecar 22 pertanyaan terkait keberadaan di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Di Kepulauan Seribu itu lah Ahok diduga melontarkan pernyataan yang diduga bermuatan penistaan agama.

(Baca: Hadapi Kasus Dugaan Penistaan Agama, Ahok Didampingi Ratusan Kuasa Hukum)

"Secara utuh kami dapatkan keterangan apa maksud beliau melakukan kegiatan di Kepulauan Seribu, konteksnya harus lengkap. Sementara ini cukup karena sudah kami konfirmasi juga dengan keterangan lain," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).

Rikwanto menyatakan, dari keterangan yang disampaikan calon Gubernur DKI itu, didapat informasi pada saat itu Ahok menyampaikan program perikanan kepada warga setempat.

Dalam penyampaiannya, ada warga yang kelihatannya kurang antusias.

Ahok lantas menanyakan kepada warga apakah ketidakantusiasan warga tersebut terkait dengan dirinya yang hendak maju lagi di Pilkada DKI, dan membuat program itu terancam tak berumur panjang.

Usai menanyakan itu, Ahok pun mengeluarkan pernyataan yang menyitir surat Al Maidah ayat 51.

(Baca: Sembilan Jam Diperiksa Bareskrim, Ahok Dicecar 22 Pertanyaan)

"Ada beberapa kata yang terucap di situ dan disunting seseorang dan dijakdikan viral dan seolah-seolah jadi penistaan agama. Dan ini jadi masalah bagi umat islam. Jadi penyidik melihat secara komprehensif maksud tujuan kunjungan Pulau Seribu itu," kata Rikwanto.

Ahok diperiksa selama sekitar sembilan jam, mulai jam 08.15 WIB hingga 17.00 WIB.

Pemeriksaan kali ini bertujuan untuk menggali informasi lebih dalam agar proses penegakan hukum terhadap Ahok berlangsung cepat dan bisa selesai dalam dua pekan.

Itu sebagaimana dijanjikan Pemerintah melalui Wakil Presiden Jusuf Kalla saat menemui pengunjuk rasa 4 November kemarin, bahwa kasus Ahok bakal tuntas dalam dua pekan sejak Senin 7 November. 

Kompas TV Kronologi Kasus Dugaan Penistaan Agama Oleh Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com