Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: RUU Pemilu Masih Bisa Diubah

Kompas.com - 06/11/2016, 19:20 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan selalu memperhatikan aspirasi masyarakat.

Setiap kritik yang disampaikan, kata tjahjo, menjadi catatan agar lebih baik ke depannya.

Termasuk soal Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) yang telah disampaikan ke DPR.

Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat menilai penyusunan RUU Pemilu terkesan terburu-buru. Pasalnya, RUU tersebut belum mengakomodasi sistem penegakan hukum Pemilu yang adil.

Selain itu, sejumlah pasal juga justru bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kan masih rancangan UU. Namanya masih Rancangan UU masih bisa diubah, diselaraskan, diluruskan dalam pembahasan awal Pansus dengan DPR," kata Tjahjo melalui pesan tertulisnya, Minggu (6/11/2016).

Ia menambahkan, selain mendengarkan aspirasi masyarakat, pembuatan UU juga harus mencakup masukan dari partai politik.

Maka dari itu, jika ada hal di dalam RUU Pemilu yang sudah disampaikan ke DPR kurang mengakomodasi bakal diselaraskan lagi.  

"Apapun masukan-masukannya kami perhatikan. Posisi Pemerintah kan menyerap aspirasi masyarakat melalui para pemerhati demokrasi, dan kedaulatan partai politik juga harus diperhatikan. Pileg dan pilpres kan juga 'gawenya' partai politik," kata Politisi PDI-P itu.

Sebelumnya, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhan mengatakan, terdapat struktur yang tidak tepat dalam aspek penegakan hukum dalam Pemilu.

Hal itu terlihat dari urutan yang tak sesuai saat membahas definisi dan mekanisme penanganan pelanggaran.

Dalam draf RUU Pemilu, pemerintah menempatkan mekanisme pembahasan penanganan pelanggaran terlebih dahulu, baru kemudian membahas definisinya.

(Baca: RUU Pemilu Belum Akomodir Penegakan Hukum yang Adil)

Hal itu, kata Titi, menimbulkan kerancuan bagi penyelenggara dan peserta Pemilu. Sebab Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan partai politik akan kebingungan mengidentifikasi apa saja yang tergolong pelanggaran.

Selain itu, dalam formulir laporan sengketa Pemilu, hanya perlu menuliskan nama pelapor, terlapor, serta keputusan KPU yang menjadi sebab sengketa.

Sementara itu, Lembaga Penelitian Konstitusi dan Demokras (KODE) Inisiatif menemukan adanya 23 pasal krusial dalam RUU Pemilu.

Ketua KODE Inisiatif, Veri Junaidi menilai, jika pasal-pasal ini dibiarkan keberadaannya akan berakibat pelanggaran terhadap konstiusi atau pasal-pasal tersebut dapat dikatakan inskonstitusional.

(Baca: 23 Pasal di RUU Pemilu Berpotensi Langgar UUD 1945)

"Kalaupun tetap dipaksakan, justru berpotensi dibatalkan oleh MK. Kondisi ini tentu tidak akan menguntungkan terhadap penataan grand desain kepemiluan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com