JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengaku telah menduga permohonan gugatan praperadilan Irman Gusman akan dinyatakan gugur oleh hakim.
"Ya kami tau dari awal memang kalau itu pasti ditolak. OTT (Operasi Tangkap Tangan) itu tidak mungkin mau praperadilan," kata Basaria di kantor KPK, Jakarta, Rabu (2/11/2016).
Menurut Basaria, berkas perkara dugaan suap yang dilakukan oleh mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah itu sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum KPK.
Kasus itu akan segera disidangkan. Di pengadilan, kata Basaria, Irman bisa menjelaskan terkait dugaan suap tersebut.
"Lebih baik beliau membuktikan kesalahan atau tidaknya itu di sidang nanti. Itu yang kami harapkan," ucap Basaria.
Sidang Irman di Pengadilan Tipikor sudah terkonfirmasi akan dilangsungkan mulai 8 November. (Baca: Sidang Perdana Irman Gusman di Pengadilan Tipikor Digelar 8 November)
Hakim tunggal praperadilan I Wayan Karya sebelumnya menganggap permohonan praperadilan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman gugur.
Hal tersebut lantaran berkas perkara Irman telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(Baca: Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Praperadilan Irman Gusman Gugur)
"Dengan adanya pelimpahan perkara a quo atas nama Irman Gusman tersebut maka hakim yang memutuskan praperadilan ini menyatakan gugur dengan segala akibat hukumnya," ujar hakim Wayan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2016).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan perkara Irman ke pengadilan pada 28 Oktober 2016.
Saat itu, persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan tengah berjalan. Namun, hakim menganggap begitu perkara tersebut diperiksa oleh pengadilan yang menangani perkara pokok, secara otomatis praperadilan yang diajukan gugur.
KPK menangkap Irman bersama Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi, serta adik Xaveriandy, Willy Sutanto
(Baca: Limpahkan Berkas Kasus Irman ke Pengadilan, KPK Dianggap Ingin Gugurkan Praperadilan)
Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kecuali Willy yang dianggap tak terkait dengan kasus ini.
Penyidik KPK mengamankan uang tunai Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih. Uang tersebut diduga digunakan Xaveriandy untuk menyuap Irman terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.