Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Praperadilan Irman Gusman Gugur

Kompas.com - 02/11/2016, 14:40 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal praperadilan I Wayan Karya menganggap permohonan praperadilan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman gugur.

Hal tersebut lantaran berkas perkara Irman telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dengan adanya pelimpahan perkara a quo atas nama Irman Gusman tersebut maka hakim yang memutuskan praperadilan ini menyatakan gugur dengan segala akibat hukumnya," ujar hakim Wayan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2016).

(Baca: KPK Bantah Pelimpahan Berkas Perkara Irman Gusman untuk Gugurkan Praperadilan)

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan perkara Irman ke pengadilan pada 28 Oktober 2016.

Saat itu, persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan tengah berjalan. Namun, hakim menganggap begitu perkara tersebut diperiksa oleh pengadilan yang menangani perkara pokok, secara otomatis praperadilan yang diajukan gugur.

"Menimbang, dengan dilimpahkannya perkara dari JPU ke Pengadilan Tipikor maka status tersangka menjadi terdakwa," kata Wayan.

"Dengan demikian, tugas penyidik selesai dan beralih penanganannya ke pengadilan," lanjut dia.

Dalam persidangan, baik KPK maupun Irman telah menghadirkan sejumlah ahli hukum pidana untuk dimintai pendapatnya.

Kedua belah pihak juga menghadirkan saksi. (Baca: Kecewa Proses di KPK, Irman Gusman Berencana Mengadu ke DPR dan Ombudsman)

Kubu Irman mendatangkan istri Irman, Liestyana Gusman. Sedangkan penyidik bernama Ardian bersaksi untuk KPK.

Irman menggugat upaya tangkap tangan oleh KPK. Ia juga keberatan lantaran tak diberi kesempatan melaporkan gratifikasi yang diberikan Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.

Pengacara Irman, Maqdir Ismail, menyayangkan langkah KPK yang tak mencegah uang berpindah tangan dari Xaveriandy ke Irman.

Padahal, KPK sebelumnya telah menampung banyak informasi bahwa akan terjadi transaksi suap.

KPK menangkap Irman bersama Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi, serta adik Xaveriandy, Willy Sutanto.

(Baca: Limpahkan Berkas Kasus Irman ke Pengadilan, KPK Dianggap Ingin Gugurkan Praperadilan)

 

Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kecuali Willy yang dianggap tak terkait dengan kasus ini.

Penyidik KPK mengamankan uang tunai Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih. Uang tersebut diduga digunakan Xaveriandy untuk menyuap Irman terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.

Kompas TV Irman Gusman Gugat Praperadilan terhadap KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com