JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung menilai mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman bisa memenangkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah ada yang lolos seperti Budi Gunawan, Hadi Purnomo, jadi dalam konteks itu ya Irman tentu punya peluang untuk lolos," ujar Akbar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin(31/10/2016).
Akbar menjelaskan, praperadilan diajukan karena pihak tersangka merasa ada kesalahan prosedur dalam proses penangkapan.
Irman merasa penangkapan di rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu, (17/9/2016) tidak sesuai prosedur.
Salah satunya, menganggap uang Rp 100 juta yang diberikan kepada Irman adalah gratifikasi, bukan suap.
Selain itu, Irman juga mempersoalkan tidak adanya surat penangkapan atas dirinya. Surat yang dibawa KPK saat itu merupakan surat penangkapan terhadap Xaveriandy Sutanto.
(Baca: Prihatin atas Kasus Irman Gusman, Akbar Tandjung Hadiri Sidang Praperadilan)
"Karena itu proses hukumnya memang tidak ada alasan yang kuat untuk dilakukannya penetapan penahanan dan juga mengatakan Irman sebagai tersangka, kalau kita bisa membuktikan dengan dasar-dasar hukum yang kuat Insya Allah irman juga punya peluang untuk lolos, tapi kita harus tetap menghormarti proses hukum," kata dia.
KPK sebelumnya menangkap Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi, serta adik Xaveriandy, Willy Sutanto.
Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kecuali Willy yang dianggap tak terkait dengan kasus ini.
Penyidik KPK pun mengamankan uang tunai Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih. Uang tersebut diduga digunakan Xaveriandy untuk menyuap Irman terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.
KPK juga menangani perkara lain yang menyeret Xaveriandy.
Pengusaha tersebut diduga menyuap jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal senilai Rp 365 juta.
Farizal adalah jaksa yang menangani kasus 30 ton gula tanpa standar nasional Indonesia (SNI) dengan tersangka Xaveriandy. Perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Padang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.