"Saya tanya dia soal dugaan kami. Dia menjawab dan meyakinkan. Lalu segera kami tangkap," kata Ardian.
(baca: Pengacara Irman Menolak Hadir, KPK Tetap Limpahkan Berkas ke Penuntutan)
Ardian juga masuk ke dalam rumah dan mencari Xaveriandy untuk mengkonfirmasi informasi yang dikantongi dan informasi tambahan dari Willy.
Ia mengajak Xaveriandy mengobrol santai di luar rumah.
Mulanya, Xaveriandy menyangkal saat dikonfirmasi soal kedatangan mereka. Obrolan sekitar 15 menit berjalan alot.
"Kemudian dia ngomong ke saya, masalahnya sudah banyak. Termasuk yang di Padang, jangan ditambah yang begini-begini lah," kata Ardian menirukan ucapan Xaveriandy.
Di saat yang sama, Xaveriandy juga merupakan terdakwa dalam kasus terkait distribusi gula yang diimpor tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) itu di Kejaksaan Negeri Padang.
Akhirnya, Xaveriandy membenarkan adanya pemberian uang. Akhirnya tim penyelidik membawa Irman beserta ajudannya, Willy, Xaveriandy, Memi, dan juga anaknya ke gedung KPK.
Ardian memastikan, penyelidik memiliki informasi yang cukup untuk melakukan tangkap tangan tersebut.
"Kami berangkat karena ada informasi berupa komunikasi mereka. Setelah dianalisa, kami punya kesimpulan akan terjadi tindak pidana ini. Maka kami datang," kata Ardian.
Dari lokasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang Rp 100 juta yang diduga pemberian dari Sutanto kepada Irman.
Uang itu diberikan terkait pemberian rekomendasi kepada Bulog oleh Irman, sebagaimana dijanjikan sebelumnya.
Tujuannya, agar Bulog memberikan tambahan jatah distribusi gula untuk Sumatera Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.