JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan penyidik bernama Ardian sebagai saksi dalam sidang praperadilan yang diajukan tersangka Irman Gusman.
Ia merupakan penyidik yang menangani langsung kasus mantan Ketua DPD RI tersebut.
Dalam kesaksiannya, Ardian mengaku sudah mengintai rumah Irman pada 16 September 2016 sejak pukul 20.00 WIB.
"Saat itu masih di luar rumah, mengintai. Tidak masuk," ujar Ardian saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2016).
(baca: Di Sidang Praperadilan, Istri Irman Gusman Sebut Penyelidik KPK Tidak Sopan)
Tim penyelidik yang beroperasi pada malam itu, sudah mengantongi sejumlah informasi berupa komunikasi antara Irman dengan Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
Sekitar pukul 23.00 WIB, masuk sebuah mobil yang ditumpangi Xaveriandy dan Memi.
Tak hanya mereka berdua, dalam mobil itu juga ada anak mereka dan adik Xaveriandy bernama Willy Sutanto.
(baca: KPK Bantah Jebak Irman Gusman)
Ardian kemudian melihat Memi masuk terlebih dahulu ke rumah, disusul Xaveriandy.
Kemudian, saat lewat dini hari, baru tim penyelidik yang terdiri dari tujuh orang bergerak masuk ke rumah Irman.
"Waktu itu masuk tidak langsung tujuh-tujuhnya. Bagi-bagi tugas. Saya kebagian ke driver-nya," kata Ardian.
(baca: KPK: Ironis, Irman Gusman Korupsi dengan Dalih Kepentingan Masyarakat)
"Driver" yang dimaksud adalah Willy yang menyetir mobil yang ditumpangi Xaveriandy dan Memi.
Ardian mengajak Willy mengobrol dan mengkonfirmasi beberapa informasi yang dia dapat sebelumnya terkait rencana mereka ke sana.
"Saya tanya dia soal dugaan kami. Dia menjawab dan meyakinkan. Lalu segera kami tangkap," kata Ardian.
(baca: Pengacara Irman Menolak Hadir, KPK Tetap Limpahkan Berkas ke Penuntutan)
Ardian juga masuk ke dalam rumah dan mencari Xaveriandy untuk mengkonfirmasi informasi yang dikantongi dan informasi tambahan dari Willy.
Ia mengajak Xaveriandy mengobrol santai di luar rumah.
Mulanya, Xaveriandy menyangkal saat dikonfirmasi soal kedatangan mereka. Obrolan sekitar 15 menit berjalan alot.
"Kemudian dia ngomong ke saya, masalahnya sudah banyak. Termasuk yang di Padang, jangan ditambah yang begini-begini lah," kata Ardian menirukan ucapan Xaveriandy.
Di saat yang sama, Xaveriandy juga merupakan terdakwa dalam kasus terkait distribusi gula yang diimpor tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) itu di Kejaksaan Negeri Padang.
Akhirnya, Xaveriandy membenarkan adanya pemberian uang. Akhirnya tim penyelidik membawa Irman beserta ajudannya, Willy, Xaveriandy, Memi, dan juga anaknya ke gedung KPK.
Ardian memastikan, penyelidik memiliki informasi yang cukup untuk melakukan tangkap tangan tersebut.
"Kami berangkat karena ada informasi berupa komunikasi mereka. Setelah dianalisa, kami punya kesimpulan akan terjadi tindak pidana ini. Maka kami datang," kata Ardian.
Dari lokasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang Rp 100 juta yang diduga pemberian dari Sutanto kepada Irman.
Uang itu diberikan terkait pemberian rekomendasi kepada Bulog oleh Irman, sebagaimana dijanjikan sebelumnya.
Tujuannya, agar Bulog memberikan tambahan jatah distribusi gula untuk Sumatera Barat.