Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesalahan Prosedur Penerbitan SP3 Karhutla dan Cecaran Komisi III kepada Polisi

Kompas.com - 28/10/2016, 07:00 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Kerja (Panja) Kebakaran Hutan dan Lahan Komisi III DPR memanggil dua mantan Kapolda Riau, yaitu Inspektur Jenderal Dolly Bambang Hermawan dan Brigadir Jenderal Pol Supriyanto.

Turut dipanggil Kapolda Riau saat ini, Brigadir Jenderal Pol Zulkarnain beserta jajaran Polda Riau.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami proses penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas 15 perusahaan yang menjadi tersangka pembakar hutan dan lahan.

Sebagian kalangan, termasuk DPR menganggap SP3 penuh kejanggalan.

Pada rapat Kamis (27/10/2016), panja menemukan sejumlah kepastian bahwa terdapat kesalahan prosedur dalam penerbitan SP3 tersebut.

"(SP3) itu dibenarkan, tapi melalui prosedur yang benar. Nah, prosedur yang kami lihat sekarang kurang benar. Maka balikan dulu on the track dulu," kata Anggota Panja Karhutla, Wenny Warouw, Kamis.

Ketua Panja Karhutla Benny Kabur Harman kembali menanyakan apakah Polda Riau menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap 15 perusahaan tersebut. 

Supriyanto mengatakan pihaknya hanya menerbitkan tiga SPDP. Sedangkan sisanya tak ada SPDP karena polisi menganggap belum memiliki dua alat bukti.

"Ini jadi bingung. Kalau dijelaskan masuk tahap penyidikan tapi belum dikirim SPDP apa bisa?" tanya Benny.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Ari Rahman Nafarin menjawab bahwa kepolisian biasa melakukan hal tersebut.

"Biasanya kami begitu bisa. SPDP bisa menyusul," jawab Ari. 

(Baca: Lima SP3 Kasus Kebakaran Hutan Akan Digugat Melalui Praperadilan)

"Masuk ke penyidikan tadi ya? Ketika masuk penyidikan apa sudah ada tersangka?" tanya Benny lagi.

Ari pun menjawab pihaknya belum menetapkan tersangka namun hanya terlapor.

"Jadi belum menetapkan tersangka tapi sudah sidik. Masih terlapor tapi sudah tahap penyidikan, kemudian tidak terbitkan SPDP," kata Benny.

Ia kembali bertanya kepada Ari, apakah kepolisian pernah melakukan gelar perkara bersama dengan pihak Kejaksaan.

Ari menjawab itu tidak pernah dilakukan. Gelar perkara sebatas di internal Polri dengan melibatkan fungsi pengawas yang ada di Polri.

Keputusan penerbitan SP3 pun diambil atas rekomendasi penyidik dan mereka yang hadir pada gelar perkara. Putusan diambil karena kasus-kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

Benny pun sempat menanyakan kepada Ari tentang definisi dari SP3.

(Baca: Sejumlah Keganjilan pada SP3 untuk 15 Perusahaan Pembakar Hutan...)

"SP3 itu penyidikan atau penyelidikan? Berarti kasusnya sudah disidik. Kalau sudah disidik sudah ada tersangkanya?" ucap Benny.

"Belum ada juga. Baru terlapor. Kami tidak bisa buktikan," jawab Ari.

"SP3 wajib diserahkan kepada siapa?" Benny kembali bertanya.

"Kejaksaan dan terlapor," kata Ari.

"Baca lagi KUHAP. Itu artinya sudah penyidikan harus ada tersangkanya. Kalau di penyelidikan tidak bisa lanjut (penyidikan), tidak perlu SP3. Kalau sudah penyidikan, sudah ada tersangka tapi bukti tidak cukup dihentikan dengan mekanisme SP3. Maka KUHAP 109 mewajibkan SP3 diserahkan kepada tersangka dan keluarga," papar Benny.

Polisi dicecar

Jawaban Brigjen Pol Supriyanto dan AKBP Ari Rahman mengundang tanya sejumlah anggota Panja. Hari itu, Legislator mencecar polisi yang hadir di ruang rapat tersebut. 

Anggota Panja Arsul Sani mempertanyakan parameter penyidik polda dan polres ketika meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com