Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Belum Beri Sinyal Bakal Ungkap Dokumen TPF Kasus Munir

Kompas.com - 26/10/2016, 22:27 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah belum memberi sinyal bakal mengungkap isi dokumen laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munis Said Thalib. 

Meskipun, Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono siap menyerahkan salinan dokumen hasil penyelidikan tim terkait pembunuhan Munir tersebut.

Juru bicara Kepresidenan, Johan Budi mengatakan, hingga saat ini belum ada keputusan dari Presiden Joko Widodo soal pengungkapan salinan dokumen TPF tersebut.

"Perkembangannya sekarang, nanti akan diserahkan dokumen salinan TPF, meski bukan asli. Apakah kemudian diumumkan atau tidak, Jaksa Agung akan menerima dan mempelajarinya dulu. Saya belum tahu apa keputusan berikutnya," ujar Johan saat ditemui di kantor Kepala Staf Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).

(Baca: Konpers SBY Terkait Kasus Munir Dianggap Tak Menjawab Pertanyaan)

Johan menjelaskan, ketika dokumen TPF sudah diserahkan, Jaksa Agung akan menelusuri lebih lanjut guna melihat kemungkinan adanya bukti baru. 

"Saya kan tidak mengatakan dokumen itu tidak dibuka. Diterima dulu oleh Jaksa Agung, berikutnya apa diungkap secara terbuka atau tidak saya belum tahu. Yang penting komitmen Presiden untuk menuntaskan kasus Munir," kata Johan.

Sementara itu dalam amar putusan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 10 Oktober 2016, Pemerintah diminta segera mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan TPF kasus meninggalnya Munir.

Selain putusan KPI, Kewajiban mengumumkan hasil TPF pun tercantum dalam penetapan ke-9 Keppres Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir.

Proses hukum dilanjutkan

Meskipun belum ada kejelasan publikasi dokumen TPF Munir, namun pemerintah memastikan proses hukum kasus Munir dilanjutkan.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, Presiden Jokowi secara tegas sudah memerintahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk melanjutkan proses hukum jika dokumen TPF kasus Munir ditemukan.

"Keberadaan dokumen TPF tidak usah dipolemikkan. Perintah Presiden sudah jelas kan. Cari, telusuri kemudian proses. Kan sudah jelas," ujar Wiranto saat diskusi di kantor Kepala Staf Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).

Wiranto menjelaskan, begitu pemerintah sudah mendapatkan dokumen TPF, Kejaksaan Agung akan mengambil langkah-langkah, yakni mempelajari, mengevaluasi, dan menentukan langkah apa yang akan diambil sesuai ketentuan hukum.

Proses ini, kata Wiranto, tidak ada tenggat waktu. Yang jelas, kata Wiranto, apa yang dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

"Jadi kalau nanti sudah ditemukan, Jaksa Agung akan memrosesnya. Ada penyelidikan, penyidikan dan penuntutan apabila ada bukti baru. Itu kan sudah merupakan jaminan dari Pemerintah," kata Wiranto.

Wiranto menuturkan saat ini pemerintah berkomitmen untuk menuntaskan kasus pembunuhan Munir.

(Baca: Soal Hendropriyono, Jaksa Agung Tunggu Dokumen Asli TPF Munir)

Menurut Wiranto, Presiden Jokowi tidak ingin memiliki utang penuntasan kasus pelanggaran HAM.

Di sisi lain, pemerintah menyadari bahwa hal tersebut merupakan kewajiban. "Ini langkah positif sehingga tidak lagi menjadi hutang pemerintah yang harus diselesaikan. Ini memang kewajiban dari pemerintah," ungkapnya.

Kompas TV Di Balik Kasus Kematian Aktivis HAM Munir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com