Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Minta Hakim Putuskan Penangkapan Irman Gusman Tidak Sah

Kompas.com - 25/10/2016, 15:03 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim pengacara mantan Ketua DPD Irman Gusman mengajukan sebelas pokok permohonan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan itu diajukan atas operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 16 September 2016.

Anggota tim pengacara Irman, Fachmi menuturkan, pada pokoknya pihaknya meminta agar PN Jaksel mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.

(baca: Dalam Praperadilan, Irman Gusman Merasa Dijebak)

Selain itu, penyidikan dalam perkara ini dinilai tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan tidak sahnya penangkapan dan penahanan dari konteks surat perintah penahanan oleh termohon tanggal 17 September 2016,” kata Fachmi di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).

Fachmi juga menilai, surat perintah penyidikan tertanggal 17 September 2016, yang menetapkan Irman sebagai tersangka oleh KPK tidak berdasar hukum.

(baca: Istri Sebut KPK Renggut Hak Asasi Irman Gusman)

Oleh karena itu, penyidikan dalam kasus yang menjerat Irman tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya, ia berharap majelis hakim menyatakan agar penetapan tersangka Irman tidak sah. Dengan demikian, seluruh keputusan atau penetapan yang dikeluarkan KPK tidak sah.

“Menetapkan uang Rp 100 juta adalah gratifikasi yang menjadi harus diserahkan kepada KPK sesuai dengan ketentuan Pasal 26c UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

 

(baca: Pengacara Minta KPK Hentikan Pemeriksaan Irman Gusman Selama Praperadilan)

Lebih jauh, ia juga meminta agar hakim memerintahkan KPK mengembalikan ponsel Blackberry beserta seluruh isinnya kepada Irman.

Begitu pula dengan nama baik Irman agar dipulihkan KPK sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai Ketua DPD RI.

“Memerintahkan pemohon agar dikeluarkan dari tahanan dan memerintahkan biaya perkara yang ditanggung oleh negara,” ujarnya.

 

(baca: Pengacara Irman Gusman Anggap Kebiasaan Buruk KPK Absen Sidang Praperadilan)

KPK menangkap Irman di kediamannya bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy, istri Xaveriandy, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto.

Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih. Namun, Irman mengira bungkusan tersebut hanya bingkisan untuknya.

Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.

Kompas TV Irman Gusman Gugat Praperadilan terhadap KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com