Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hambatan Penanganan Kasus Karhutla, Mulai dari Biaya Hingga Minimnya Saksi

Kompas.com - 24/10/2016, 18:08 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Ari Dono Sukmanto membeberkan sejumlah hambatan yang dihadapi Polri dalam menangani kasus pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Indonesia.

Adapun jumlah laporan polisi kasus kebakaran hutan dan lahan yang disidik berjumlah total 480 laporan, rincinya 288 laporan pada 2015 dan 192 laporan pada 2016.

"Dalam penanganan perkara karhutla ada beberapa hambatan yang ditemui di lapangan yang dapat menghambat pelaksanaan giat penegakan hukum Karhutla," tutur Ari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/10/2016).

Pertama, dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, kepolisian harus mendatangi tempat kejadian perkara sesegera mungkin.

Menjadi hambatan ketika dalam penyidikan tindak pidana Karhutla, kepolisian baru bisa mendatangi TKP setelah api benar-benar padam.

Minimnya saksi tindak pidana Karhutla juga menghambat penanganan kasus tersebut. Hal tersebut diakibatkan lokasi TKP jauh dari aktivitas masyarakat.

(Baca: Saksi Ahli Tak Kompeten, Komisi III Akan Panggil Polda Riau Terkait SP3 Kasus Kebakaran Hutan)

"Ketika kami mendapat LP (laporan polisi) kami akan cari saksi. Saksi lapangan memang sangat sulit. Jauh sekali dari lingkungan masyarakat," kata Ari.

Faktor alam juga menghambat penanganan Kasus Karhutla. Terlebih pada musim panas berkepanjangan atau el nino, lahan menjadi mudah terbakar secara masif.

Keempat, sebagian pelaku pembakaran hutan dan lahan adalah pelaku perorangan. Selain itu, ahli laboratorium terkait tindak pidana Karhutla juga nasih sangat terbatas dan biaya yang dikeluarkan untuk uji laboratorium sangat besar.

Kejadian Karhutla yang kerap terjadi bersamaan juga dianggap sebagai salah satu pemicu sulitnya penanganan kasus tersebut.

"Sehingga untuk memproses penyidikan membutuhkan waktu yang sangat lama dalam penangananya. Pembuktian tindak pidana sangat bergantung uji laboratorium forensik dan keterangan ahli. Ahli karhutla, ahli kerusakan lingkungan, ahli pidana korporasi dan ahli terkait Karhutla lainnya," tutur Ari.

Kompas TV 2 Perusahaan Jadi Tersangka Kebakaran Hutan Riau
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com