JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Ari Dono Sukmanto membeberkan sejumlah hambatan yang dihadapi Polri dalam menangani kasus pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Indonesia.
Adapun jumlah laporan polisi kasus kebakaran hutan dan lahan yang disidik berjumlah total 480 laporan, rincinya 288 laporan pada 2015 dan 192 laporan pada 2016.
"Dalam penanganan perkara karhutla ada beberapa hambatan yang ditemui di lapangan yang dapat menghambat pelaksanaan giat penegakan hukum Karhutla," tutur Ari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/10/2016).
Pertama, dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, kepolisian harus mendatangi tempat kejadian perkara sesegera mungkin.
Menjadi hambatan ketika dalam penyidikan tindak pidana Karhutla, kepolisian baru bisa mendatangi TKP setelah api benar-benar padam.
Minimnya saksi tindak pidana Karhutla juga menghambat penanganan kasus tersebut. Hal tersebut diakibatkan lokasi TKP jauh dari aktivitas masyarakat.
(Baca: Saksi Ahli Tak Kompeten, Komisi III Akan Panggil Polda Riau Terkait SP3 Kasus Kebakaran Hutan)
"Ketika kami mendapat LP (laporan polisi) kami akan cari saksi. Saksi lapangan memang sangat sulit. Jauh sekali dari lingkungan masyarakat," kata Ari.
Faktor alam juga menghambat penanganan Kasus Karhutla. Terlebih pada musim panas berkepanjangan atau el nino, lahan menjadi mudah terbakar secara masif.
Keempat, sebagian pelaku pembakaran hutan dan lahan adalah pelaku perorangan. Selain itu, ahli laboratorium terkait tindak pidana Karhutla juga nasih sangat terbatas dan biaya yang dikeluarkan untuk uji laboratorium sangat besar.
Kejadian Karhutla yang kerap terjadi bersamaan juga dianggap sebagai salah satu pemicu sulitnya penanganan kasus tersebut.
"Sehingga untuk memproses penyidikan membutuhkan waktu yang sangat lama dalam penangananya. Pembuktian tindak pidana sangat bergantung uji laboratorium forensik dan keterangan ahli. Ahli karhutla, ahli kerusakan lingkungan, ahli pidana korporasi dan ahli terkait Karhutla lainnya," tutur Ari.