JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden sebagai payung hukum Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau 'Saber Pungli'.
"Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, sudah ditandatangani Presiden hari ini," ujar Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wirantor, di Kantor Presiden, Jumat (21/10/2016).
Dalam Perpres itu, Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien.
(Baca: Jokowi Bicara Pemberantasan Pungli, Para Gubernur Mengangguk-angguk)
Caranya, dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja dan sarana prasarana. Baik yang berada di kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.
Satgas itu memiliki empat fungsi, yakni intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi.
Pasal 4 huruf d dalam Perpres tersebut memungkinkan Satgas itu untuk melaksanakan tangkap tangan.
"Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Satgas Saber Pungli mempunyai wewenang : melakukan operasi tangkap tangan," demikian dikutip dari salinan Perpres itu.
Pengendali atau penanggungjawab Satgas itu yakni Menko Polhukam Wiranto. (Baca: Presiden Instruksikan Pemberantasan Pungli Juga Dilakukan di Polri dan Kejaksaan)
Ketua Pelaksananya, yakni Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno. Wakil Ketua Pelaksana I dan II yakni Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih (pelaksana tugas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Widyo Pramono.
"Adapun, anggota Satgas dari Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI," tambah Wiranto.
Tim Saber Pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah melaksanakan reformasi di bidang hukum.
Saber Pungli akan memantau sektor pelayanan publik dari Aceh hingga Papua.
Sektor pelayanan yang dipantau, mulai dari pembuatan KTP, SKCK, STNK, SIM, BPKB, izin bongkar muat barang di pelabuhan dan sejumlah izin di berbagai kementerian lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.