Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK, Politisi PDI-P Mengaku Tak Tahu Teknis Alkes

Kompas.com - 21/10/2016, 13:39 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPR Andreas Hugo Pareira ditanya sebanyak 11 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (21/10/2016).

Andreas diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Kementerian Kesehatan.

Andreas diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari.

"Pada waktu itu saya di Komisi I DPR, kasus ini sudah cukup lama, apa yang saya tahu, ya saya sampaikan," ujar Andreas di Gedung KPK Jakarta, Jumat.

(baca: Diperiksa KPK 3 Jam, Siti Fadilah Supari Mengaku Tak Tahu soal Kasus Alkes)

Menurut Andreas, penyidik KPK hanya menanyakan terkait pembahasan proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan di DPR RI.

Meski demikian, ia merasa tidak banyak mengetahui perihal pengadaan alat kesehatan.

"Teknis alkesnya saya tidak tahu kan bukan di Komisi I, jadi lebih ke hal yang umum, sudah saya jelaskan ke penyidik," kata Andreas.

(baca: Anggap Penetapan Tersangka Sah, Hakim Tolak Praperadilan Siti Fadilah)

Dalam kasus ini, Siti Fadilahdiduga memiliki keterkaitan dalam tindak pidana yang dilakukan terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya.

Siti diduga menerima Mandiri Travellers Cheque (MTC) senilai Rp 1,375 miliar dalam proses pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007.

Siti disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menkes Siti Fadilah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com