JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) tahun 2016.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Selasa (18/10/2016) sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
"Dari lokasi, penyidik menyita dokumen dan uang sekitar Rp 185 juta," kata Yuyuk di kantor KPK, Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Penyidikan, lanjut dia, akan berlangsung hingga Jumat (21/10/2016).
Penggeledahan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu (15/10/2016).
(Baca: OTT di Kebumen Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Pendidikan)
Saat itu, KPK mengamankan dua orang yang dijadikan tersangka dan empat orang berstatus sebagai saksi.
Dua orang tersangka itu, yakni Yudhi Tri H, merupakan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen.
Adapun Sigit Widodo merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kebumen.