Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KPK Duga Bos Osma Group yang Menyuap Anggota DPRD Kebumen

Kompas.com - 18/10/2016, 21:37 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menetapkan tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku, alat peraga dan TIK di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Kebumen, KPK telah menetapkan dua tersangka penerima suap dalam kasus ini. 

Keduanya, yakni Yudhi Tri Hartanto, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo.

(Baca: OTT di Kebumen Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Pendidikan)

Yudhi diduga menerima suap Rp 70 juta dari total commitment fee sebesar Rp 750 juta.   

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 

Dugaan itu karena, suap sebesar Rp 70 juta kepada Yudhi diberikan melalui Salim yang merupakan direktur anak perusahaan Osma di Kebumen.

"Tidak mungkin kami menetapkan dia sebagai buron kalau kami tidak yakin," ujar Laode usai acara peluncuran buku 'Hukum yang Terabaikan' di Sekretariat Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Saat ini, kata Laode, KPK masih berusaha mencari keberadaan Hartoyo. KPK sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan meminta Hartoyo menyerahkan diri.

"Jadi saya minta agar yg bersangkutan bisa menyerahkan diri secepatnya di KPK atau di kepolisian terdekat," kata Laode.

Laode pun optimistis Hartoyo bakal tertangkap. 

"Dia itu sedang dicari. Tapi optimis lah pasti tertangkap," ucap Laode.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/10/2016).

Dalam operasi yang dilakukan di beberapa lokasi di Kebumen tersebut, KPK menangkap Sigit Yudhi.

(Baca: KPK Minta Direktur Osma Grup Serahkan Diri)

KPK juga mengamankan empat orang. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kebumen Andi Pandoyo, dua Anggota DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari dan Hartono, serta pihak swasta (Osma Grup) bernama Salim.

Dalam OTT tersebut, tim penyidik KPK turut membawa barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 77 juta, buku tabungan serta bukti elektronik.

Yudho dan Sigit disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Ketua Komisi A DPRD Kebumen Ditahan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com