JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah tak mau reaktif terkait kritik yang dilontarkan PPP kubu Romahurmuziy.
Kritik tersebut mengenai pengatasnamaan PPP oleh kubu Djan dalam deklarasi dukungan kepada pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat pada Pilkada DKI Jakarta.
Dimyati mengklaim kepengurusan PPP yang resmi adalah kubu Djan. Ini dia buktikan dengan masih dikuasainya Kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.
"Ini Kantor PPP di sini loh (Jalan Diponegoro). Ini kantor pusat dari sejak awal. Ini kantor resmi," ujar Dimyati di depan Kantor DPP PPP, Jakarta, Senin (17/10/2016).
(Baca: Romi: Dukungan Djan Faridz untuk Ahok-Djarot Ibarat Tong Kosong Nyaring Bunyinya)
Selain itu, Dimyati juga mengklaim bahwa Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang dikantongi kubu Djan lebih tinggi kedudukannya ketimbang SK Kemenkumham yang dimiliki kubu Romahurmuzy.
Kubu Djan mengantongi Putusan MA Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tertanggal 2 November 2015.
Dalam putusan itu, MA membatalkan kepengurusan hasil Muktamar Surabaya yang menunjuk Romahurmuzy sebagai ketua umum.
MA juga memutuskan bahwa pengurus yang sah adalah hasil Muktamar Jakarta dengan Djan Faridz sebagi Ketua Umum DPP PPP.
Sedangkan, kubu Romi berlandaskan pada Surat Keputusan Menkumham dengan nomor M.HH-06.AH.11.012016.
SK tersebut mengesahkan kepengurusan kepengurusan DPP PPP kubu Romahurmuzy. "Hukum MA itu kan setara Undang-undang," kata Dimyati.
Sebelumnya, Ketua Umum PPP Romahurmuziy meminta Djan Faridz untuk tak lagi mengatasnamakan PPP.
(Baca: Romahurmuziy Minta Djan Faridz Berhenti Bawa Nama PPP)
Ia mengatakan, Djan tidak memiliki keabsahan yuridis-administratif, tak ada otoritas moral, dan tak ada sejarah nilai sebagai kader PPP.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dipimpin Djan Faridz mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat pada Pilkada DKI Jakarta 2017, Senin (17/10/2016).